Pemerintah Tentukan Porsi Mitra Pertamina di Blok Habis Kontrak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM tengah menyiapkan aturan mengenai pengelolaan delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang kontraknya berakhir tahun ini. Salah satu poin dalam aturan itu adalah mengenai kemitraan kontraktor lama dengan PT Pertamina (Persero) termasuk pembagian hak kelola (participating interest/PI).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan itu sudah ditandatangani Menteri ESDM. “Itu untuk menentukan berapa participating interest Pertamina dan kontraktor eksisting yang berminat. Termasuk bagaimana syarat dan ketentuan (term and condition) kontrak dan besaran bagi hasil,” kata dia, di Jakarta, Selasa (20/3).
Menurut Arcandra, Pertamina akan menjadi mayoritas di delapan blok tersebut. Namun, mereka masih bisa bermitra dengan kontraktor lama yang masih ingin mengelola blok yang kontraknya segera berakhir.
Nantinya kemitraan itu akan dibahas dengan skema bisnis yang wajar antara Pertamina dan kontraktor lama. Hanya, besaran hak kelola mitra eksisting ditentukan pemerintah. “Keputusan Menteri ESDM dinyatakan mereka silahkan business to business (b to b), tapi PI sudah ditetapkan. B to b untuk komersialnya,” ujar dia.
Besaran hak kelola itu pun berbeda antara blok yang satu dan lainnya. Pembagian hak kelola itu tergantung karakteristik suatu blok. Angka ini akan diumumkan oleh tim.
Saat ini ada empat blok yang membahas mengenai mitra, yakni Sanga-sanga, Tuban, Ogan Komering, dan South East Sumatera. Lainnya, seperti Attaka, East Kalimantan dan NSO akan digarap Pertamina sendiri. Kemudian Blok Tengah akan digabung dengan Blok Mahakam menggunakan skema kontrak cost recovery.
(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)
Menurut Arcandra, jika mitra menolak, berarti Pertamina harus mau menggarap blok itu secara mandiri. “Ada yang berminat ada yang tidak. Itu lagi ditanyakan ke SKK Migas,” ujar dia.