Anggap Setnov Tak Jujur, Hakim Ancam Tak Kabulkan Permohonan JC

Dimas Jarot Bayu
22 Maret 2018, 16:42
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto membuka semua fakta mengenai kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) secara terang-benderang. Majelis hakim meminta agar Novanto tidak berusaha menyembunyikan fakta terkait proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai, keterangan yang diberikan Novanto masih setengah hati. Padahal, Novanto telah mengajukan justice collaborator (JC) yakni pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Dengan status JC, hukuman yang diterima terdakwa dapat lebih ringan. 

"Keterangan anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas," kata Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

Hakim Yanto menilai banyak keterangan Novanto bertentangan dengan sejumlah saksi yang telah dihadirkan selama persidangan. Diantaranya mengenai jatah korupsi hingga vendor yang digunakan dalam e-KTP.

Hakim mencatat keterangan Setnov berbeda dengan rekannya pengusaha Made Oka Masagung mengenai kemahalan produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.  "Kemudian Anda panggil Andi (Andi Agustinus) dan Charles (mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja). Kemahalan katanya. Lalu dijelaskan alasannya harga kontrak akan dipergunakan diberikan Anda dan DPR sebagai komitmen fee 5%," kata Yanto.

(Baca juga: Setnov Ungkap Puan dan Pramono Terima Uang e-KTP US$ 500 Ribu)

Menurut hakim Yanto, keterangan Setnov tak mencerminkan dirinya sedang memohonkan JC. Jika Novanto terus seperti itu, lanjutnya, bisa jadi JC tak dikabulkan. "Kalau keterangan saudara seperti itu (JC) belum terpenuhi," kata Yanto.

Menanggapi pernyataan majelis hakim, Novanto menilai dirinya sudah membeberkan semua yang dia ketahui. Menurut Setnov, tak ada hal yang disembunyikan selama memberikan keterangan."Saya sudah sejujur-jujurnya," kata Novanto.

Dalam persidangan kali ini, Setnov dimintai keterangannya sebagai terdakwa. Dia sempat menangis dan meminta maaf serta menyatakan telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK.

Setnov mengakui uang tersebut digunakan untuk Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012. Novanto mengatakan, ketika itu keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahya menjadi salah satu panitia Rapimnas Golkar. Saat itu, Golkar mengalami kekurangan biaya untuk penyelenggaraan Rapimnas.

"Nah memang waktu itu ada kekurangan yang sisanya belum dibayar," kata Novanto.

Ketika masalah itu terjadi, Irvanto mengatakan kepada Novanto bahwa kekurangan biaya itu sudah dibayarkan. Novanto awalnya mengira jika uang tersebut merupakan hasil kerja Irvanto dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tapi setelah saya lihat bahwa dengan adanya keterangan Ahmad (kurir Made Oka Masagung, Muhammad Nur), maka saya meyakinkan bahwa ini pasti dari uang e-KTP," kata Novanto.

(Baca juga: Setnov Makin Terpojok soal Aliran Uang Lewat Money Changer)

Novanto mengklaim, uang tersebut ia kembalikan sebagai pertanggungjawaban sebagai paman Irvanto. Alasannya, Novanto meyakini jika Irvanto tak mampu mengembalikan uang tersebut kepada KPK. "Makanya saya dengan penuh tanggung jawab dan sadar diri maka saya berikan," kata Novanto.

Novanto mengklaim Irvanto mengakui menjadi kurir dalam kasus korupsi e-KTP. Irvanto menjadi kurir untuk bisa mendapat imbalan terlibat dalam proyek e-KTP.

"Menurut Irvanto itu yang sebagai kurir dia antarkan itu. Menurut dia ada yang ke kantor. Saya juga baru tahu tadi malam," kata Novanto.

Novanto juga menyampaikan, uang korupsi e-KTP mengalir kepada putri Megawati, Puan Maharani, dan politikus PDIP Pramono Anung masing-masing US$ 500 ribu. Setnov menyatakan pemberian uang kepada Puan dan Pramono dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung pada akhir 2011. Informasi ini disampaikannya saat keduanya mengunjungi rumahnya.

Selain menyebut nama Puan dan Pramono, Setnov juga menyampaikan beberapa anggota dewan yang menerima uang, seperti Chairuman Harahap, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov didakwa menerima US$ 7,3 juta melalui rekannya pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 dengan harga US$ 135 ribu dari pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem.

(Baca juga: Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...