Jonan Pangkas Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas

Anggita Rezki Amelia
22 Maret 2018, 18:48
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL untuk periode 2018-2027. Dalam dokumen anyar itu, pemerintah memangkas sejumlah proyek pembangkit listrik. Salah satunya pembangkit listrik berbahan bakar gas.

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan  alasan memangkas jumlah pembangkit gas itu adalah kebutuhannya  masih rendah. Selama ini pembangkit gas digunakan saat beban puncak terjadi (peaker).

Alasan lainnya adalah biaya produksi dari pembangkit gas lebih mahal daripada batu bara. Untuk menghasilkan listrik per kilo watt hour/kwh dari pembangkit berbahan bakar gas bisa mencapai Rp 800 per kwh. Padahal jika menggunakan batu bara bisa di bawah itu.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang rendah juga menjadi hal yang mempengaruhi pemangkasan pembangkit gas dalam RUPTL ini. Pertumbuhan ekonomi 2018-2027 diasumsikan sebesar 6%. Asumsi ini masih lebih rendah dibandingkan RUPTL sebelumnya yang bisa mencapai 6,2%.

Hal itu pun membuat pertumbuhan kebutuhan listrik turun ke level 6,86 %. Angka ini lebih rendah daripada RUPTL 2017 -2026 yang mencapai 8,3%.

Alhasil, jumlah kapasitas pembangkit gas yang dipangkas mencapai 10.000 Mega Watt/MW. Sehingga jumlah pembangkit tenaga gas dalam 10 tahun terakhir hanya 14.305 MW. "Kami sesuaikan," kata dia dalam diseminasi RUPTL 2018-2027 di Gedung PLN, Jakarta, Kamis (22/3).

Pembangkit yang akan ditunda adalah PLTGU Jawa-4 kapasitas 2x800 MW, PLTGU Jawa-5 kapasitas 2x800 MW, PLTGU Jawa 6 kapasitas 2x800 MW, PLTGU Jawa 7 kapasitas 2x800 MW, PLTGU/MG Jawa-Bali 2 kapasitas 500 MW, PLTGU/MG Jawa-Bali 3 sebesar 500 MW. Adajuga PLTGU/MG Jawa-Bali 4 sebesar 450 MW.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...