Kemendag Minta Importir Garam Industri Serap Produksi Petambak Lokal

Michael Reily
22 Maret 2018, 11:07
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Usai dihaluskan petakan tanah tersebut diisi air yang dipompa menggunakan kincir angin buatan sendiri.

Kementerian Perdagangan akan memanggil importir dan pelaku usaha pengguna garam industri untuk mengkaji regulasi penyerapan produksi petambak garam lokal. Langkah itu diperlukan untuk menekan volume impor garam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pihaknya berupaya mendorong perusahaan penguna garam industri serta  importir menyerap produksi garam lokal. “Inisiatif kami karena pelaku usaha diikat dengan persetujuan impor,” kata Oke di Jakarta, Rabu (21/3).

Menurutnya, jika pelaku usaha bisa melakukan penyerapan produksi garam nasional secara sukarela, maka pihaknya tak perlu lagi  menerbitkan regulasi.

Namun, jika pengusaha tidak bisa melakukan penyerapan, Kementerian Perdangan juga bisa memberikan sanksi. “Sanksinya bisa berupa tidak diberikannya persetujuan impor,” ujar Oke.

Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah mesti seimbang. Karenanya, untuk mendorong tata niaga garam  yang  adil mesti memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan petambak garam dalam negeri. Namun, karena sisi produksi berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia pun hanya akan  mengkaji seputar  kebijakan perdagangan.

Benang kusut terkait kebutuhan dan pasokan garam industri telah coba diurai pemerintah  dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait  kewenangan impor garam industri.  Aturan baru tersebut  mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penandatanganan PP garam telah dilakukan pada 15 Maret 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...