Kemendag Minta Importir Garam Industri Serap Produksi Petambak Lokal
Kementerian Perdagangan akan memanggil importir dan pelaku usaha pengguna garam industri untuk mengkaji regulasi penyerapan produksi petambak garam lokal. Langkah itu diperlukan untuk menekan volume impor garam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pihaknya berupaya mendorong perusahaan penguna garam industri serta importir menyerap produksi garam lokal. “Inisiatif kami karena pelaku usaha diikat dengan persetujuan impor,” kata Oke di Jakarta, Rabu (21/3).
Menurutnya, jika pelaku usaha bisa melakukan penyerapan produksi garam nasional secara sukarela, maka pihaknya tak perlu lagi menerbitkan regulasi.
Namun, jika pengusaha tidak bisa melakukan penyerapan, Kementerian Perdangan juga bisa memberikan sanksi. “Sanksinya bisa berupa tidak diberikannya persetujuan impor,” ujar Oke.
Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah mesti seimbang. Karenanya, untuk mendorong tata niaga garam yang adil mesti memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan petambak garam dalam negeri. Namun, karena sisi produksi berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia pun hanya akan mengkaji seputar kebijakan perdagangan.
Benang kusut terkait kebutuhan dan pasokan garam industri telah coba diurai pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penandatanganan PP garam telah dilakukan pada 15 Maret 2018 oleh Presiden Joko Widodo.