Harga Tinggi di Pasar, Mendag Akan Panggil Importir Bawang Putih
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan segera memanggil pengusaha pemegang Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk melaporkan realisasi kuota impor. Pemanggilan akan dilakukan, lantaran harga bawang putih di pasar terus tinggi dalam dua pekan terakhir.
Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga komoditas bawang putih ukuran sedang berada per 23 Februari 2018 terpantau sekitar Rp 31.100 per kilogram (kg), sementara per 22 maret 2018., harga bawang putih telah meningkat di kisaran Rp 34.450 kg.
Padahal sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor bawang putih untuk 13 perusahaan dengan total impor sebesar 196 ribu ton. Izin itu diberikan berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) Kementerian Pertanian sebanyak 400 ribu ton.
(Baca : Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 400 Ribu Ton Bawang Putih)
Meski demikian, realisasi impor kurang optimal karena belum banyak bawang putih impor yang tiba di Indonesia, sehingga harganya di dalam negeri naik. Padahal, Kemendag mengklaim bahwa proses pemberian izin impor sudah dilakukan sangat selektif.
“Importir kan kami undang dan dimintai laporkannya mengenai stok gudang,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jonggol, Jawa Barat, Kamis (22/3).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan realisasi impor masih kecil. Sehingga, ke depan pihaknya akan mengkonfirmasi alasannya ke pelaku usaha.