Kepala BPN Sebut Pernyataan Amien Rais Karena Kurangnya Informasi

Ameidyo Daud Nasution
23 Maret 2018, 16:50
Sofyan Djalil
Katadata | Arief Kamaludin

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil kembali membantah tuduhan Amien Rais soal kebohongan dalam pemberian sertifikat lahan Pemerintah. Menurutnya hal ini bisa muncul karena kurangnya informasi.

Sofyan mengatakan tuduhan Amien itu lantaran mantan Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut tidak mendapatkan informasi yang benar. "Kalau kami dibilang 'ngibul' mungkin karena kurang informasi," kata Sofyan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3)

Dia menjelaskan hingga tahun 2016, pemerintah baru memberikan 46 juta sertifikasi tanah kepada masyarakat. Sementara, total lahan yang harus disertifikasi mencapai 126 juta bidang tanah. Sertifikat ini penting untuk menghindari konflik dan di sisi lain meningkatkan inklusi keuangan.

Apalagi menurut Sofyan, soal inklusi keuangan, tingkat penetrasi keuangan masyarakat Indonesia masih sekitar 40 persen. Oleh sebab itu dirinya melihat ini merupakan program untuk meningkatkan akses perbankan. "Tanah ini adalah aset hidup untuk melakukan pinjaman," ujarnya.

(Baca: Kepala BPN Sebut Masyarakat Senang Program Bagi-Bagi Sertifikat Tanah)

Untuk tahun lalu, dia mengklaim telah menyerahkan 5,2 juta sertifikat lahan. Sedangkan tahun ini BPN menargetkan pemberian sertifikat mencapai 7 juta, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jolowi). Kementerian ATR juga telah menganggarkan Rp 2,6 triliun untuk program sertifikasi lahan tahun ini. 

Sofyan menjelaskan ada beberapa tahapan sebelum sertifikat lahan dibagikan. Tahap awal adalah penetapan lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BPN terkait. Lalu dilanjutkan dengan pembentukan panitia Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.

Langkah berikutnya adalah pengumpulan data fisik lahan untuk selanjutnya dibuktikan secara yuridis mengenai hak pemilik tanah. Selanjutnya, pengesahan data fisik dan yuridis oleh BPN untuk dilanjutkan lagi dengan pemberian hak kepada pemilik. Langkah terakhir adalah pembukuan hak serta penerbitan sertifikasi hak atas tanah untuk diserahkan kepada pemilik.

"Ini sering kami serahkan seiring kunjungan kerja Presiden," kata Sofyan.

Mengenai tuduhan lain Amien Rais, terkai penguasaan 74 persen lahan oleh pihak asing, Sofyan pun membantahnya. Dia mencontohkan lahan perkebunan sawit yang 50 persen dikuasai masyarakat dan perusahaan lokal. Padahal hitungan lahan sawit termasuk besar, hingga 12 juta hektare.

(Baca: Amien Rais vs Luhut, Kisruh Siklus Lima Tahun Jelang Pilpres)

Bahkan menurut Sofyan, tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki tanah di Indonesia. Asing hanya bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), tanahnya masih dimiliki negara. Oleh sebab itu apabila dikatakan bahwa lahan Hak Guna Usaha dikuasai secara sah oleh asing tentunya tidak ada.

"Tidak ada yang capai 100 ribu hektare dalam satu Hak Guna Usaha," katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...