Masuk ke Tapera, PNS Aktif Tak Bisa Ambil Tabungannya di Bapertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) akan segera dibubarkan. Tabungan PNS yang telah pensiun akan dikembalikan beserta hasil investasinya. Sedangkan bagi PNS yang masih aktif akan dilanjutkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
Namun, Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan PNS yang masih aktif tidak akan menerima pengembalian dari likuidasi Bapertarum. Rekening mereka di Taperum secara otomatis beralih ke Tapera dengan saldo yang sama beserta dana hasil pemupukannya.
(Baca: Dibubarkan, Aset Bapertarum Akan Dibagikan untuk PNS dan Pensiunan)
"Kalau PNS yang masih aktif sih tidak dibayar, tapi langsung dapat saldo. Jadi, duitnya langsung ditransfer ke rekening dia di BP Tapera. Tidak dibayarkan langsung," ujarnya kepada Katadata.co.id pada Jumat (23/3). Jumlah PNS aktif yang tercatat sebagai peserta di Bapertarum per 31 Desember 2017 sebanyak 4,27 juta orang dengan total dananya mencapai Rp 8,93 triliun.
Heroe menjelaskan skema tabungan antara Bapertarum-PNS dengan BP Tapera. Heroe mengibaratkan Bapertarum PNS seperti arisan, sejak Bapertarum PNS berdiri pada 1993, iurannya tidak banyak berubah.
"Peserta arisan yang kalau dia beli rumah pertama, dia boleh ambil arisan duluan. Jadi, uang arisan itu hanya bisa diambil duluan kalau dia beli rumah. Tapi kalau dia tidak beli rumah, maka diambil saat dia pensiun," katanya.
Sementara BP Tapera sifatnya seperti tabungan yang dipotong dari gaji pokok PNS sebesar 3 persen, di mana 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja. Artinya orang dipaksa membayar iuran seperti BPJS. Setiap orang menabung dan uangnya dipakai untuk kebutuhan perumahan.
(Baca: Pemerintah Akan Lebur Bapertarum dan Asabri Dalam BP Tapera)
Bapertarum-PNS akan dibubarkan pada 24 Maret 2018 beradasarkan UU no 4 2016 tentang Tapera. Namun, kegiatan badan ini tetap berjalan untuk melayani pengambilan dana pemupukan pensiunan PNS.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan pembentukan BP Tapera masih berjalan. Saat ini sedang tahap awal proses seleksi komisioner lembaga tersebut. Targetnya proses ini akan selesai dan bisa segera beroperasi tahun depan.
Ada jeda waktu yang cukup lama sejak pembubaran Bapertarum-PNS hingga BP Tapera terbentuk dan beroperasi. Namun, Lana memastikan dana Taperum PNS tetap aman, sebelum dialihkan ke Tapera. "Iuran (PNS Aktif) itu tidak disimpan di Bapertarum, tapi di bendahara negara sampai BP Tapera itu beroperasi," ujarnya.
(Baca: Gantikan Bapertarum, BP Tapera Disuntik Modal Pemerintah Rp 2,5 T)