Masuk ke Tapera, PNS Aktif Tak Bisa Ambil Tabungannya di Bapertarum

Image title
23 Maret 2018, 20:50
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) akan segera dibubarkan. Tabungan PNS yang telah pensiun akan dikembalikan beserta hasil investasinya. Sedangkan bagi PNS yang masih aktif akan dilanjutkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.

Namun, Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan PNS yang masih aktif tidak akan menerima pengembalian dari likuidasi Bapertarum. Rekening mereka di Taperum secara otomatis beralih ke Tapera dengan saldo yang sama beserta dana hasil pemupukannya.

(Baca: Dibubarkan, Aset Bapertarum Akan Dibagikan untuk PNS dan Pensiunan)

"Kalau PNS yang masih aktif sih tidak dibayar, tapi langsung dapat saldo. Jadi, duitnya langsung ditransfer ke rekening dia di BP Tapera. Tidak dibayarkan langsung," ujarnya kepada Katadata.co.id pada Jumat (23/3). Jumlah PNS aktif yang tercatat sebagai peserta di Bapertarum per 31 Desember 2017 sebanyak 4,27 juta orang dengan total dananya mencapai Rp 8,93 triliun.

Heroe menjelaskan skema tabungan antara Bapertarum-PNS dengan BP Tapera. Heroe mengibaratkan Bapertarum PNS seperti arisan, sejak Bapertarum PNS berdiri pada 1993, iurannya tidak banyak berubah.

"Peserta arisan yang kalau dia beli rumah pertama, dia boleh ambil arisan duluan. Jadi, uang arisan itu hanya bisa diambil duluan kalau dia beli rumah. Tapi kalau dia tidak beli rumah, maka diambil saat dia pensiun," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...