Dana Desa Menumpuk di Daerah, Pemerintah Longgarkan Syarat Penyaluran

Dimas Jarot Bayu
24 Maret 2018, 07:32
dana desa
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga melintas di jalan beton yang dibangun diantara bentangan sawah, dari program dana Desa di Kiarajangkung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, realisasi penyerapan dana desa hingga Maret 2018 telah mencapai Rp 8,68 triliun dari pagu tahap pertama sebesar Rp 12 triliun. Pemerintah mulai longgarkan aturan agar sebagian besar dana desa yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat disalurkan ke desa.

Dana desa yang tersedia untuk disalurkan ke sekitar 323 dari 434 kota/kabupaten atau 53.777 desa di Indonesia. Dari 111 daerah atau 21.181 desa yang belum menerima dana desa, sebanyak 30 daerah saat ini telah dalam proses penyaluran. Sementara, 81 daerah dianggap belum layak menerima saluran dana.

"Penyaluran dana desa tahap pertama pada Januari yang lalu saat ini sudah tersalurkan 72,4% di kabupaten," kata Puan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3).

(Baca juga: Aturan Belum Siap, Dana Desa Menumpuk di Rekening Kas Daerah)

Meski demikian, saat ini banyak dana desa itu yang masih berada dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hingga saat ini penyaluran dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) baru sebesar Rp 970,66 miliar atau 11,41% dari dana yang telah masuk ke RKUD. Dengan demikian, baru terdapat 62 daerah yang dana desanya masuk ke RKD.

Puan mengatakan, minimnya penyaluran dana ke RKD itu karena desa masih belum membuat APBDes dengan baik. Padahal, APBDes merupakan salah satu syarat yang diminta agar dana desa dari RKUD dapat tersalurkan ke RKD.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, selama ini desa kerap kesulitan membuat APBDes karena adanya kewajiban menganggarkan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dari proyek infrastruktur yang dibiayai dana desa. Pasalnya, 30% HOK itu dilakukan untuk setahun di wilayah desa, sementara persyaratan itu diminta hanya untuk penyaluran tahap pertama.

Akhirnya, banyak desa yang selama ini APBDes diminta direvisi sehingga penyalurannya terkendala. Oleh sebab itu, pemerintah akan memberikan relaksasi atau pelonggaran peryaratan penyaluran dana kepada para desa.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...