Dana Desa Menumpuk di Daerah, Pemerintah Longgarkan Syarat Penyaluran
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, realisasi penyerapan dana desa hingga Maret 2018 telah mencapai Rp 8,68 triliun dari pagu tahap pertama sebesar Rp 12 triliun. Pemerintah mulai longgarkan aturan agar sebagian besar dana desa yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat disalurkan ke desa.
Dana desa yang tersedia untuk disalurkan ke sekitar 323 dari 434 kota/kabupaten atau 53.777 desa di Indonesia. Dari 111 daerah atau 21.181 desa yang belum menerima dana desa, sebanyak 30 daerah saat ini telah dalam proses penyaluran. Sementara, 81 daerah dianggap belum layak menerima saluran dana.
"Penyaluran dana desa tahap pertama pada Januari yang lalu saat ini sudah tersalurkan 72,4% di kabupaten," kata Puan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3).
(Baca juga: Aturan Belum Siap, Dana Desa Menumpuk di Rekening Kas Daerah)
Meski demikian, saat ini banyak dana desa itu yang masih berada dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hingga saat ini penyaluran dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) baru sebesar Rp 970,66 miliar atau 11,41% dari dana yang telah masuk ke RKUD. Dengan demikian, baru terdapat 62 daerah yang dana desanya masuk ke RKD.
Puan mengatakan, minimnya penyaluran dana ke RKD itu karena desa masih belum membuat APBDes dengan baik. Padahal, APBDes merupakan salah satu syarat yang diminta agar dana desa dari RKUD dapat tersalurkan ke RKD.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, selama ini desa kerap kesulitan membuat APBDes karena adanya kewajiban menganggarkan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dari proyek infrastruktur yang dibiayai dana desa. Pasalnya, 30% HOK itu dilakukan untuk setahun di wilayah desa, sementara persyaratan itu diminta hanya untuk penyaluran tahap pertama.
Akhirnya, banyak desa yang selama ini APBDes diminta direvisi sehingga penyalurannya terkendala. Oleh sebab itu, pemerintah akan memberikan relaksasi atau pelonggaran peryaratan penyaluran dana kepada para desa.
(Baca juga: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pengawasan Diperkuat)
APBDes yang sudah dikirimkan oleh desa tak perlu direvisi jika terjadi kesalahan penganggaran 30% HOK. "Jadi kalau kabupaten/kota sudah mendapatkan dana dari pemerintah pusat atau sudah ada APBDes ya segera disalurkan saja, tidak usah diminta untuk revisi APBDes dengan kriteria 30% dari HOK," kata Mardiasmo.
Sementara itu, penyaluran dana desa tahap dua pada Maret 2018 sudah mulai dilakukan. Saat ini, pemerintah telah menyalurkan Rp 215,87 miliar ke enam daerah atau 707 desa. Nilai itu sebesar 0,90% dari pagu tahap dua sebesar Rp 24 triliun.
Adapun, program padat karya tunai dari kementerian dan lembaga telah disalurkan kepada 85 daerah dari 100 daerah yang ditargetkan. "Sekarang sudah tinggal 15 daerah yang belum disalurkan," kata Mardiasmo.
(Baca juga: 900 Kepala Desa Ditangkap, Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Ketat)
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan program padat karya tunai saat ini baru dilakukan oleh 2 kementerian, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) serta Kementerian PUPR. Adapun, kementerian lainnya yang terlibat seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum dilakukan.
Bambang mengatakan, hal tersebut lantaran keempat kementerian masih melakukan persiapan terhadap penyaluran program padat karya. "Kami harapkan 100% tahun ini selesai," kata Bambang.