Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Maret 2018, 08:58
garam langka
ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, rabu (5/7/2017).

Perdebatan data impor garam antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak menemui titik temu selama beberapa bulan terakhir. Pada akhir pekan lalu, polemik itu berakhir dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

PP ini menghapuskan kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP. Padahal rekomendasi KKP ini merupakan syarat impor garam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Advertisement

Sebaliknya PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2018 itu memberikan kewenangan impor garam kepada Kementerian Perindustrian, dengan penerbitan izin impor tetap lewat Kementerian Perdagangan. 

(Baca juga: Akhiri Kemelut Impor Garam Industri, Ini Isi PP yang Diteken Jokowi)

Keputusan ini menandai takluknya kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti dan para petambak rakyat dari kepentingan impor garam. Peraturan ini pun sekaligus melindungi praktek izin impor garam yang diterbitkan Kementerian Perdagangan yang diduga tak sesuai prosedur yang berlaku.

Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton pada 4 Januari 2018 sebelum keluarnya rekomendari dari KKP. Rekomendasi KKP terbit pada 26 Januari 2018.

“Izin impor garam yang diterbitkan tanpa rekomendasi KKP itu tak sesuai prosedur yang berlaku, apalagi PP pun tidak berlaku surut atau mundur,” kata Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin.

PP Nomor 9 Tahun 2018 ini pun masih menyisakan problema karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 dan rencananya akan digugat ke Mahkamah Agung.  Di samping itu, kuota impor garam yang melonjak di tahun 2018 saat diselenggarakan perhelatan politik besar yakni pemilihan kepala daerah serentak dan dimulainya kampanye pemilu, menjadi perhatian publik.

(Baca juga: Disebut Tabrak Aturan, PP Impor Garam Bakal Digugat ke MA)

Lonjakan impor garam sekitar 42%

Kementerian Perindustrian membuat perencanaan kebutuhan garam industri sejak akhir 2017. Pada 20 Desember 2017, kementerian yang dipimpin Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah mengirimkan data kebutuhan garam industri kepada  beberapa kementerian terkait. Data kebutuhan garam industri sebanyak 3,7 juta ton ini yang kemudian ditetapkan sebagai kuota impor garam oleh Kementerian Koordinator Ekonomi. 

Jumlah ini melonjak sekitar 42% dibandingkan dari realisasi impor garam industri pada 2017 lalu yang mencapai 2,6 juta ton. Kementerian perindustrian beralasan lonjakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekspansi industri selama 2018.

Jakfar mengkritik lonjakan kebutuhan impor garam di luar pergerakan tren yang dianggapnya tak sesuai dengan target pertumbuhan industri. Padahal pada 2018, Kemenperin menargetkan pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 5,67%. Target ini dianggap tak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas tercatat 5,49% pada kuartal ketiga tahun lalu.

“Meskipun kenaikan industri melebihi target, Kemenperin pun memperkirakan pertumbuhannya maksimal 8%, menagapa lonjakan impor garamnya begitu besar?” tanya Jakfar.

Dia khawatir impor garam yang terlalu besar akan menyebabkan perembesan ke pasar lokal. Apalagi selisih harga antara garam impor dengan lokal sangat tinggi. Menurut Jakfar, garam impor asal India dan Australia ketika sampai di Indonesia harganya sekitar Rp 400- Rp 650 per kilogram. Sementara garam lokal saat ini sekitar Rp 2.700 per kilogram.

“Keuntungan yang sangat besar apabila merembes menjual ke pasar lokal,” kata Jakfar.

Apabila terjadi perembesan ke pasar dalam negeri, harga garam dari para petambak pun diperkirakan bakal anjlok. Harga anjlok mengancam kehidupan 52.000 kepala keluarga yang mengelola 26 ribu hektar lahan garam.

Perusahaan baru dapat izin impor

Sehari setelah Kemenperin mengedarkan data kebutuhan garam industri, pada 21 Desember 2017 diadakan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Maritim. Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan awalnya beragendakan evauasi perkembangan pembangunan dan pengembangan usaha komoditas penggaraman nasional. Namun di tengah jalan, rapat membahas permintaan impor garam yang diajukan Kementerian Perindustrian.

Dalam rapat itu, Menteri Susi tidak hadir, hanya diwakili anak buahnya. Dalam notulensi rapat tanggal 21 Desember ini pun sama sekali tak memberikan catatan soal impor garam.

Berbekal rapat kordinasi di Kemenko Kemaritiman itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan itu, pada 4 Januari 2018. Sebagian besar untuk industri farmasi dan Chlor Alkali Plan (CAP).

“Kami keluarkan izin impor 2,37 juta ton berdasarkan Rakortas di Kemenko Kemaritiman dan Bareskrim,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (22/3).

Yang menjadi perhatian, muncul satu perusahaan baru sebagai importir garam industri pengasinan, yakni PT Mitra Tunggal Swakarsa. Perusahaan yang baru berdiri Oktober 2017 ini mendapatkan izin impor sebanyak 70 ribu ton.

Kementerian Perdagangan berdalih perusahaan baru tersebut memenuhi persyaratan impor karena memiliki izin usaha industri (IUI). “Mereka memiliki IUI, kami tetap keluarkan, tidak boleh diskriminatif,” kata Enggar.

Data Izin Importir Garam Pada 4 Januari 2018

No Nama PerusahaanJenis IndustriAlokasi (Ton)
1.PT Finusolprima Farma InternasionalFarmasi6
2.PT Sukses Abadi FermindoFarmasi1
3.PT Dexa MedicaFarmasi0,35
4.PT Kalbe Farma TbkFarmasi0,5
5.PT Dankos FarmaFarmasi0,1
6.PT Sterin LaboratoriesFarmasi648
7.PT Jayamas Medica IndustriFarmasi1.800
8.PT Ciba Vision BatamFarmasi84
9.PT Ferron Per PharmaceuticalFarmasi1
10.PT Bintang ToedjoeFarmasi13,5
11.PT Intan Jaya Medika SolusiFarmasi1.370
12.PT Amerta Indah OtsukaFarmasi130
13.PT Sufindo AdiusahaCAP580.000
14.PT Asahimas ChemicalCAP1.200.000
15.PT Pundo Deli Pulp & PaperCAP60.000
16.PT Lontar Papyrus & Paper IndustryCAP60.000
17.PT Indah Kiat Pulp & Paper TbkCAP150.000
18.PT Toba Pulp Lestari TbkCAP16.000
19.PT Oki Pulp & Paper MillsCAP110.000
20.PT Pabrik Kertas Tjiwi KimiaCAP120.000
21.PT Mitra Tunggal SwakarsaPengasinan Ikan70.000
TOTAL2.370.054,45

Sumber: Inatrade, Kementerian Perdagangan diolah Katadata.co.id

Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengkritik pemberian izin kepada PT Mitra TUnggal Swakarsa yang mengimpor untuk kebutuhan pengasinan ikan. Menurutnya, industri pengasinan tak memerlukan garam industri yang memiliki kadar Natrium Clorida (NaCl) 97%.

Dia menilai seharusnya industri pengasinan dapat memperoleh dari para petambak garam rakyat. “Bila semua industri menggunakan garam impor, siapa yang akan menyerap garam petambak rakyat?” ujar Faisal, Kamis (22/3).

Rakor Kemenko tentukan kuota impor

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Dimas Jarot Bayu, Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement