Wajib Lapor SPT Pajak Meski Tak Punya Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meski tidak ada penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama.
“Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, pekan lalu.
Mulai 2016, pemerintah menetapkan PTKP Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun. (Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)
Di sisi lain, wajib pajak pemberi penghasilan tidak wajib melaporkan SPT jika tidak memotong PPh Pasal 21/26, tidak ada angsuran PPh 25, dan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lantaran tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut pada masa pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK 243/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Aturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Januari 2018 lalu.
Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2018, sedangkan wajib pajak badan yaitu 30 April 2018. Sebelumnya, Yoga menjelaskan, per Jumat (23/3) pekan lalu, baru 7,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT, dari total 18 juta wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melapor. (Baca juga: Jelang Batas Waktu 31 Maret, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT)
Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau web filling, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form. (Baca juga: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)
Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id. Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Wajib pajak yang lupa dengan identitas pelaporan elektronik-nya (Electronic Filing Identification Number/EFIN) juga bisa menanyakannya melalui layanan tersebut.
Menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi, kantor pelayanan pajak (KPP) akan menambah waktu operasional menjadi enam hari seminggu atau Senin sampai Sabtu pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Tujuannya, untuk meningkatkan pelaporan SPT.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.