DPR Minta Pemerintah Atur Harga Pertalite Jika Premium Dihapus

Anggita Rezki Amelia
29 Maret 2018, 11:13
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut buka suara mengenai wacana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. BBM beroktan 88 itu memang berencana dihapus seiring adanya ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai standar EURO 4.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan jika Premium dihapus, pemerintah perlu mengatur varian lain sebagai pengganti. Dalam hal ini Pertalite yang memiliki oktan 90.

Artinya, harga Pertalite tidak bisa mengikuti harga pasar seperti yang terjadi saat ini. “Kami minta supaya Pertalite yang oktannya lebih tinggi diatur tiga bulanan. Sebagai pengganti Premium," kata Satya di Jakarta, Rabu (28/3).

Pengaturan harga itu untuk mencegah adanya fluktuasi di masyarakat. Jadi, pemerintah perlu meminta persetujuan DPR setiap menentukan harga per tiga bulan tersebut.

Satya juga mendorong agar ke depan pemerintah perlu menyediakan banyak opsi BBM berkualitas bersih seperti Euro 4 dan Euro 5; atau penyediaan bahan bakar gas (BBG). "Kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa mulai menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan,"kata dia.

Menteri KHLK Siti Nurbaya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) kualitasi di bawah standar EURO 4. “Kami mohon dukungan kebijakan Yth. Bapak Presiden kiranya jenis-jenis bahan bakar berkualitas di bawah standar EURO 4 tersebut dapat kiranya dihapus secara bertahap, dimulai dari wilayah Pulau Jawa dan kota-kota besar di Indonesia atau Ibukota Provinsi,” dikutip dari surat yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya, Senin (26/3).

(Baca: KLHK Pastikan Penerapan Euro 4 Tetap September 2018)

Siti juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Pasal 2 ayat 1 aturan itu menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

Kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan  bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...