Mendag Minta Pedagang Ikuti HET Beras Mulai 1 April

Michael Reily
29 Maret 2018, 09:55
Pasar Induk Beras Cipinang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (7/8).

Kementerian Perdagangan minta pelaku usaha menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras mulai 1 April 2018. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen menjelang periode Ramadhan dan Lebaran.

“Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras dengan HET di wilayahnya masing-masing,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/3).

Enggar mengklaim harga beras sudah mulai turun seiring dengan masa panen padi yang mulai tiba. Untuk memastikan harga tetap turun, dia akan mengerahkan 200 orang petugas dari institusiya ditambah Satuan Petugas (Satgas) Pangan guna memantau pergerakan harga beras di pasar.

(Baca : Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ayam dan Telur di Tingkat Produsen)

Dia juga telah mengirim surat terkait pengumuman pelaksanaan HET kepada Dinas Perdagangan di daerah. “Jika ada daerah yang membutuhkan stok beras, segera lapor ke Bulog dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurutnya, Bulog akan memberikan pasokan beras dengan kualitas yang baik. Sehingga, tidak ada alasan bagi pedagang di pasar untuk menolak beras Bulog.

Enggar juga meminta seluruh pedagang untuk memberikan label informasi harga beras ketika melakukan penjualan kepada konsumen. Satgas Pangan akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...