Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar

Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 16:04
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan keuntungan US$ 7,3 juta dari proyek korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).  JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Setnov juga memperkaya beberapa orang , namun, tak ada nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai penerima uang e-KTP.

Jaksa Wawan menyatakan Setya Novanto mendapatkan uang sebesar US$ 7,3 juta dari direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Advertisement

Wawan menyebutkan uang dari Anang sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2,2 juta melalui dua perusahaan Made Oka, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited. Sementara, uang dari Marliem sebesar US$ 3,5 juta didapatkannya melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.  

(Baca juga: Setnov Pasrah Hadapi Tuntutan Kasus e-KTP Setebal 2.415 Halaman)

Selain itu, Novanto juga mendapatkan satu buah jam tangan Richard Mille seri RM 011 dengan harga US$ 135 ribu dari pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem.

Meski Novanto sempat mengaku mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi karena rusak, KPK menilai Novanto sempat mendapatkannya lagi. Hal ini ditunjukkan dengan bukti dokumen imigrasi mengenai kepergian Novanto dan istrinya, Deisti Astrianie Tagor ke Los Angeles, Amerika Serikat pada 20 Desember 2013 hingga 4 Januari 2014.

Tanggal kepergian Novanto itu bertepatan dengan selesainya perbaikan jam tangan Richard Mille yang diajukan Marliem di Richard Mille Boutique. KPK juga memiliki bukti foto bahwa Novanto ketika di Los Angeles menggunakan jam tangan tersebut.

"Penerimaan kembali jam tangan merek Richard Mille oleh terdakwa setelah diperbaiki di Los Angeles, California diperkuat bukti rekaman pemeriksaan Jonathan Holden dari FBI dengan Johannes Marliem pada 8 Agustus 2017 di mana menyatakan bahwa jam tangan RM 011 telah diperbaiki kemudian diberikan kepada terdakwa kembali," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/3).

(Baca juga: Drama Perkara Setnov: Dari Saksi Bunuh Diri hingga Bantuan ke Demokrat)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement