Menhub Tunggu Anies Terbitkan Izin Penetapan Lokasi LRT Bulan Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tenggat waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok). Hingga saat ini, Anies belum menerbitkan izin penlok trase kawasan Setiabudi menuju Dukuh Atas dalam proyek kereta api ringan (light rail transit/LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek).
Padahal, penetapan lokasi merupakan syarat dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Budi mengatakan, Anies harus segera menerbitkan izin penlok pada April 2018 sehingga pembangunan LRT Jabodebek dapat segera bisa dilakukan.
"Bulan ini kami kasih deadline. Kami upayakan selesain penloknya," kata Budi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/4).
(Baca juga: Luhut Bakal Lobi Anies Soal Izin Penetapan Lokasi LRT Jabodebek)
Menurut Budi, pihaknya masih terus mengkoordinasikan terkait izin penlok ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika hingga tenggat waktu tersebut izin penlok tak terbit, Budi menyebut akan mencari jalan lain untuk menyelesaikan masalahnya.
"Kami cari dasar hukum apa supaya bisa jalan," kata Budi.
Selain penetepan lokasi, pembangunan LRT Jabodebek juga terhambat adanya masalah pembebasan lahan depo seluas 10 hektar di Bekasi Timur, Jawa Barat. Direktur Operasional III PT Adhi Karya Tbk Pundjung Setya Brata mengatakan, saat ini baru 104 dari 205 bidang lahan yang sudah terukur untuk depo tersebut.
Untuk dapat mempercepat pembebasan lahan depo, jumlah tanah yang telah terukur tersebut akan segera dibuatkan peta nominasinya. Hal ini dilakukan agar harga lahan tersebut dapat dinilai untuk selanjutnya dibebaskan.
"Kami harapkan Juni 2018 sudah selesai semua," kata Pundjung. (Baca: LRT Gunakan Kereta Produksi INKA, Hyundai Akan Jadi Konsultan)
Saat ini, perkembangan pembangunan LRT Jabodebek telah mencapai 35,20%. Atas pembangunan tersebut, Adhi Karya telah mendapatkan dana sebesar RP 3,9 triliun dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dana tersebut merupakan pembayaran pertama sesuai dengan berita acara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Berita acara ini diajukan ke KAI. Dana tersebut menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan proyek sampai September 2017.
Untuk pembayaran kedua, Adhi Karya akan segera melaporkan ke BPKP DKI Jakarta agar mendapatkan berita acara. Pundjung mengatakan, pembayaran tahap kedua itu akan bisa direalisasikan pada Mei 2018 dengan nilai Rp 1,5 triliun.
"Nilai Rp 1,5 triliun kira-kira untuk progress bulan Oktober sampai Desember 2017," kata Pundjung.
(Baca juga: Proyek LRT Terganjal Pembebasan Lahan, Kemenkeu Siapkan Rp 1,6 T)