Menhub Tunggu Anies Terbitkan Izin Penetapan Lokasi LRT Bulan Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tenggat waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok). Hingga saat ini, Anies belum menerbitkan izin penlok trase kawasan Setiabudi menuju Dukuh Atas dalam proyek kereta api ringan (light rail transit/LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek).
Padahal, penetapan lokasi merupakan syarat dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Budi mengatakan, Anies harus segera menerbitkan izin penlok pada April 2018 sehingga pembangunan LRT Jabodebek dapat segera bisa dilakukan.
"Bulan ini kami kasih deadline. Kami upayakan selesain penloknya," kata Budi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/4).
(Baca juga: Luhut Bakal Lobi Anies Soal Izin Penetapan Lokasi LRT Jabodebek)
Menurut Budi, pihaknya masih terus mengkoordinasikan terkait izin penlok ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika hingga tenggat waktu tersebut izin penlok tak terbit, Budi menyebut akan mencari jalan lain untuk menyelesaikan masalahnya.
"Kami cari dasar hukum apa supaya bisa jalan," kata Budi.
Selain penetepan lokasi, pembangunan LRT Jabodebek juga terhambat adanya masalah pembebasan lahan depo seluas 10 hektar di Bekasi Timur, Jawa Barat. Direktur Operasional III PT Adhi Karya Tbk Pundjung Setya Brata mengatakan, saat ini baru 104 dari 205 bidang lahan yang sudah terukur untuk depo tersebut.