BPK: Kerugian Negara Rp 224 Triliun Belum Dikembalikan Sejak 2005

Image title
3 April 2018, 18:07
BPK
KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sepanjang 2005 sampai 2017. Dalam laporan ini disebutkan masih ada Rp 224,28 triliun kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara.

Ketua BPK Moermahadi Soerja mengatakan dalam rentang periode tersebut pihaknya telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan lainnya. Total nilai dari hasil pemeriksaan tersebut mencapai Rp 303,63 triliun.

Hasil pemantauan BPK dari total rekomendasi selama 12 tahun terakhir ini ternyata tidak semuanya ditindaklanjuti. Sebanyak 348.819 rekomendasi atau sekitar 73,2 persen yang ditindaklanjuti dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK dengan nilai sebesar Rp 151,46 triliun.

(Baca: Lewati Tenggat, BPK Minta Freeport Selesaikan Isu Limbah)

Meski begitu, tidak semua uang kerugian negara hasil pemeriksaan BPK yang ditindaklanjuti ini bisa kembali ke kas negara. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah dan perusahaan hanya sebesar Rp79,35 triliun.

“Itu yang sudah dikembalikan. Yang belum, berarti kerugian negara yang belum dikembalikan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (3/4).

Selain itu, 94.725 rekomendasi yang ditindaklanjuti belum sesuai dengan yang direkomendasikan BPK. Total nilainya sebesar Rp 109,98 triliun. Sebanyak 29.010 rekomendasi belum ditindaklanjuti dengan nilai Rp 29,39 triliun. Sisanya, sebanyak 4.060 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti senilai Rp 29,39 triliun.

Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pidana.

Laporan BPK juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah selama 12 tahun ini, dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama, menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp 193,63 miliar, pelunasan Rp 774,65 miliar, dan penghapusan Rp 70,11 miliar. Dengan demikian, sisa kerugiannya Rp 1,62 triliun.

"(tahun lalu) BPK menyelesaikan dan menerbitkan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara dan daerah sebesar Rp 5,18 triliun," ujar Moermahadi. (Baca: BPK Temukan Rp 13,24 Triliun Masalah Uang Negara di Semester II-2017)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...