BPK Temukan Cost Recovery Empat Blok Migas Tak Sesuai Aturan

Anggita Rezki Amelia
3 April 2018, 20:42
Migas
Dok. Chevron

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggantian biaya operasional (cost recovery) di empat blok minyak dan gas bumi (migas) tahun 2016 yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016  

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK memeriksa empat blok yang dioperati empat kontraktor. Blok itu Sanga-Sanga (Vico Indonesia), Berau, Muturi dan Wiriagar Offshore/LNG Tangguh (BP Berau Ltd), East Kalimantan (Chevron Indonesia Company/CICo) dan Rimau Blok Onshore South Sumatera (PT Medco E&P Rimau).

Pembebanan biaya yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2016 senilai Rp3,59 miliar dan US$49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar. “Potensi berkurangnya PNBP migas dari kelebihan pembebanan cost recovery,” dikutip dari IHPS II tahun 2017, Selasa (3/4).

Jika dirinci, biaya yang tidak semestinya dibebankan cost recovery oleh VICO Indonesia sebesar Rp 620,97 juta dan US$29,28 ribu. Kemudian, BP Berau Ltd sebesar Rp 931,89 juta dan US$35.241,62 ribu. Sedangkan Chevron sebesar US$13.418,32 ribu dan PT Medco E&P Rimau sebesar Rp 2.043,78 juta dan US$839,25 ribu.

Adapun VICO memiliki tiga kesalahan. Pertama, pembebanan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) heavy equipments yang lebih tinggi daripada yang dikeluarkan Pertamina/ pemerintah. Kedua, kelebihan pembayaran jasa sewa rig PT PDSI untuk periode service Januari 2016. Ketiga, kelebihan pembayaran atas jasa sewa sea truck dalam posisi tidak beroperasi (standby) di tempat penyerahan dan pengembalian kapal-kapal jasa reguler dan panggilan.

Sementara BP Berau Ltd ada lima kesalahan. Pertama, pemberian remunerasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2010. Kedua, realisasi biaya atas 4 AFE melampaui batas 110% dari nilai AFE yang disetujui SKK Migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...