Investor Hulu Migas Butuh Tax Holiday untuk Gairahkan Investasi

Arnold Sirait
4 April 2018, 21:15
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktifitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).

Investor menginginkan adanya aturan dari yang memuat insentif tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak) untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini karena selama ini aturan yang ada, termasuk yang akan terbit tidak mengakomodir industri hulu migas.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan adanya insentif seperti tax holiday dan tax allowance dinilai bisa menggairahkan iklim investasi migas. Apalagi, jika insentif itu diberikan sebelum investor melakukan aktivitas hulu migas. Dengan begitu bisa memberikan kepastian.

Menurut Marjolijn, seringkali pemerintah memberikan insentif yang sifatnya tidak pasti. Artinya, insentif itu diberikan setelah kontraktor mengeluarkan dananya, seperti mengebor sumur di lapangan migas. Pemerintah akan memberikan insentif jika memang suatu wilayah kerja tidak ekonomis.

Untuk itu, Marjolijn masih berharap pemerintah membuat aturan mengenai insentif seperti tax allowance dan tax holiday. “Yang sudah keluar memang itu tidak ada. Kami harapkan ada aturan yang sedang digodok untuk memasukkan industri hulu,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/4).

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan yang berisi tentang tax holiday dan tax allowance. Dalam aturan itu ada 17 industri yang menerima insentif pajak, tapi industri hulu migas tidak termasuk.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai industri hulu migas seharusnya bisa mendapatkan tax holiday. Pertimbangannya adalah aspek strategis dari industri tersebut. Kemudian nilai investasi yang ada di sektor ini jumlahnya besar.

Kalaupun, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi industri hulu migas, seharusanya pemerintah bisa mencarikan solusinya. Salah satu kendala kontraktor migas untuk mendapatkan insentif tersebut adalah status hukum yakni Badan Usaha Tertentu (BUT). Sedangkan pemerintah memberikan insentif yang status hukumnya perusahaan terbatas (PT).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...