Moratorium Izin Biro Umrah, Kemenag Patok Biaya Standar Rp 20 Juta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 April 2018, 16:28
Lukman Agama
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Maraknya kasus penipuan umrah dengan korban ribuan calon jemaah membuat Kementerian Agama memutuskan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro penyelenggara perjalanan umrah baru. Kementerian juga menetapkan biaya umrah minimal sebesar Rp 20 juta.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa kementerian telah melakukan kajian dan biro penyelenggara perjalanan umrah yang terdaftar saat ini sebanyak 906 lembaga telah dianggap sudah memadai untuk melayani umat Islam berumrah.

Advertisement

Moratorium diberlakukan hingga kementerian memandang perlu tambahan biro penyelenggara perjalanan umrah. “Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada,” kata Lukman dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (4/4).

Kemenag akan menetapkan standar harga umrah minimal Rp 20 juta lewat Keputusan Menteri Agama (KMA). Biro perjalanan yang tak memenuhi ketentuan, akan dipertimbangkan untuk dicabut izinnya.

“Ke depan, kami tidak mentolelir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Lukman.

(Baca juga: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)

Lukman memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Kemenag usai bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin. Keduanya membahas mengenai pengawasan kementerian terkait maraknya kasus penipuan umrah.

Seperti diketahui, belakangan marak kasus penipuan biro perjalanan umrah dengan modus menawarkan harga paket yang tidak rasional. Biro First Travel menawarkan harga Rp 14,3 juta dan menyebabkan batal berangkat calon jemaah sebanyak 58.682 orang dengan kerugian korban mencapai Rp 848 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement