Industri Pengolahan Garam Sepakat Serap Produksi Petambak Rakyat

Michael Reily
5 April 2018, 16:43
UKM
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
UKM pemindangan ikan di Banyuwaputih Situbondo, Jawa Timur, Kamis (3/8), menggunakan garam sebagai bahan baku.

Sebanyak sepuluh industri pengolahan garam menyatakan komitmennya menyerap produksi petambak garam dari berbagai wilayah. Komitmen dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan 100 petambak garam ini setelah realisasi impor garam sebanyak 3,046 juta ton dari total kuota 2018 sebanyak 3,7 juta ton, menjadi polemik di masyarakat.

Perusahaan pengolah garam yang sebagian besar merupakan importir yakni Sumatraco Langgeng Makmur, Susanti Megah, Budiono Madura Bangun Persada, Niaga Garam Cemerlang, Unichem Candi Indonesia, Cheetham Garam Indonesia, Saltindo Perkasa, Kusuma Tirta Perkasa, Garindo Sejahtera Abadi, dan Garsindo Anugerah Sejahtera.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan kesepakatan bertujuan untuk penyerapan garam petani. “Poin utama garam nasional diserap, karena ini permasalahan yang bikin ribut di mana-mana,” kata Tony di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (5/4).

Perusahaan pengolah garam rencananya akan menyerap produksi dari berbagai kawasan yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dengan jumlah sekitar 1,43 juta ton. Garam dari petambak rakyat ini dapat memenuhi kebutuhan industri pakan ternak, pengasinan ikan, dan penyamakan kulit.

(Baca juga: Kemenperin: Kuota Impor Garam Tak Bisa Masukkan Asumsi Produksi Lokal)

Polemik impor garam muncul di masyarakat ketika pemerintah memutuskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton tanpa memperhitungkan produksi garam lokal. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksi produksi garam rakyat tahun ini sebanyak 1,5 juta ton sehingga hanya merekomendasikan impor sebanyak 2,1 juta ton.

Belakangan, kewenangan rekomendasi KKP dalam memberikan impor garam dihapus oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang terbit pada 15 Maret lalu.

Tony mendukung langkah bila pelaku industri memperhatikan pasokan dalam negeri. Namun dia meminta pemerintah menjaga stok garam sebesar 10% hingga 15% kebutuhan. Apalagi saat menjelang hari raya, kenaikan kebutuhan garam konsumsi untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) bertambah, meski angkanya fluktuatif.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...