Pemerintah Daerah Aceh Minta 20% Hak Kelola Blok NSB
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan pemerintah daerah Aceh menginginkan 20% hak kelola (participating interest/PI) Blok North Sumatera B (NSB) di kontrak baru. Jumlah ini lebih besar dari yang ditetapkan Kementerian ESDM dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yakni 10%.
Kepala BPMA Marzuki Daham mengatakan permintaan itu masih dibicarakan dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku operator. "Kami minta 20%. Kalau 10% kan tidak ada bedanya Aceh sama yang lain," kata dia kepada Katadata.co.id beberapa hari lalu.
Marzuki mengatakan 20% itu akan dibagi proporsional antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang masuk dalam kawasan Blok B. Jadi nanti akan dibentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Marzuki berharap Agustus nanti kontrak baru NSB sudah bisa diteken. Saat ini jenis kontrak untuk blok NSB belum ditentukan menggunakan gross split atau cost recovery. "Masih dihitung-hitung dulu," kata dia.
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi belum mau berkomentar banyak mengenai hal ini. "Belum kami bahas bersama-sama secara formal," kata dia.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan PT Pertamina (Persero) menjadi operator North Sumatera B (NSB) setelah kontraknya berakhir. Blok ini sebelumnnya dikelola anak usaha Pertamina yakni PT Pertamina Hulu Energi.
(Baca: Langkah Tergesa-gesa Pertamina Mencaplok Aset Migas di Aceh)
Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977 dengan puncaknya mencapai sekitar 3.400 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Blok tersebut akan berakhir masa kontraknya pada Oktober 2018 mendatang.
Mengacu Laporan Tahunan PHE 2017, produsi minyak mentah PHE tahun lalu mencapai 2,05 ribu barel per hari (bph), meningkat dari target RKAP PHE 2017 sebesar 0,95 ribu bph. Sementara produksi gasnya tahun lalu mencapai 46,8 mmscfd, turun dari target yang telah ditetapkan sebesar 98,6 mmscfd.