Pertamina Terancam Sanksi Akibat Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Anggita Rezki Amelia
6 April 2018, 19:36
Kebakaran Teluk Balikpapan
ANTARA FOTO/Sheravim
Dua kapal tugboat memadamkan sisa api yang masih membakar dek kapal kargo MV Ever Judger di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah air Balikpapan-Penajam Paser Utara, mengakibatkan satu kapal kargo

PT Pertamina (Persero) terancam sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas tumpahnya minyak akibat putusnya pipa distribusi di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pekan lalu. Ini karena minyak yang tumpah tersebut mencemari lautan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kini tengah berkoordinasi dengan KLHK untuk menyelidiki dampak dari tumpahan minyak tersebut. Tim Kementerian ESDM juga sudah berada di lokasi untuk penyelidikan.

Lingkup penyelidikan itu adalah kondisi pipa dari hulu hingga hilir.Pemerintah juga akan menyelidiki sisi Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) yang dilakukan Pertamina dalam penanganan bencana itu.

Sementaratim KHLK  menyelidiki dampak dari tumpahan minyak terhadap lautan Teluk Balikpapan dan juga masyarakat. “Nanti kami akan evaluasi hasilnya, apakah sesuai prosedur atau tidak. Mengenai sanksinya kami lihat dari sisi KLHK, karena  pencemaran lingkungan kan itu ada disana," kata dia di Jakarta, Jumat (6/4).

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah minyak yang tumpah ke Teluk Balikpapan. Alhasil belum bisa memutuskan apakah kasus tersebut akan digugat secara perdata.

Hingga kini, Kementerian LHK juga masih mengumpulkan bukti-bukti. "Tim kami masih di lapangan," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (6/4).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...