Arahan Jokowi, Pertamina Wajib Pasok Premium di Jawa, Madura, Bali

Anggita Rezki Amelia
9 April 2018, 16:13
Premium pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah menemukan di beberapa daerah terjadi pengurangan pasokan premium.

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini terkait dengan rencana pemerintah memberikan tugas kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjual BBM premium di Jawa Madura Bali (Jamali).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Perpres tersebut akan merevisi mengenai aturan wilayah penugasan Pertamina dalam menjual premium.  Saat ini Pertamina hanya wajib memasok premium di wilayah non Jamali, sementara di Jamali BBM premium masuk kategori Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau nonsubsidi seperti Pertalite.

Arcandra mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar Pertamina menjaga ketersediaan premium di seluruh wilayah Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Nantinya dalam waktu dekat dekat dan sesegera juga mungkin untuk Jamali," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).

(Baca: Harga Pertalite Naik Lagi Rp 200 per Liter)

Arcandra mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secepatnya akan diteken oleh Presiden. Selain Perpres, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM juga akan direvisi.

Arcandra menyebutkan, dari data dan kunjungannya ke beberapa daerah memang ditemukan pengurangan pasokan premium. Namun, dia tak merinci daerah yang mengalami kekurangan pasokan premium dan tak menjelaskan penyebab pasokan premium itu berkurang.

Ia juga tak menjelaskan realisasi penyaluran premium selama tiga bulan terakhir ini. "Menurut data yang kami punya ini masih jauh dari kuota yang ada," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial membantah perluasan penugasan BBM premium di seluruh Indonesia karena alasan politik. Tahun ini akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan setahun kemudian akan diadakan pemilihan legislatif berbarengan dengan pemilihan presiden.

"Tidak (benar), fungsi pemerintah ingin mengamankan masyarakat intinya itu," kata Ego.

Dia mengatakan dalam aturan itu nanti pemerintah akan mengatur sanksi apabila penugasan premium ini tidak dijalankan sesuai perundang-undangan. Namun Ego belum mau merincinya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...