Chevron Ajukan Proposal Perpanjangan Blok Makassar Strait

Anggita Rezki Amelia
9 April 2018, 11:19
Pekerja Chevron
Arief Kamaludin|KATADATA

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat, Chevron, telah mengajukan proposal perpanjangan Blok Makassar Strait, di Kalimantan Timur kepada pemerintah. Blok ini akan habis kontrak pada 2020.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada Chevron sebagai operator eksisting blok tersebut untuk mengajukan proposal. Di blok ini, Chevron mengembangkan proyek anyar bernama ultra laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD).

“Chevron sudah mengajukan usulan, namun pembahasan masih berlanjut dan menunggu evaluasi Chevron berkaitan dengan rencana revisi proyek IDD,” kata Ediar kepada Katadata.co.id akhir pekan lalu. (Baca juga: Kontraktor Migas Masih Berpeluang Peroleh Perpanjangan Kontrak).

Dia berharap Chevron mempercepat proses evaluasi proposalnya sehingga pemerintah bisa memutuskan pengelolaan Blok Makassar Strait lebih cepat. Targetnya, Juni mendatang sudah ada kejelasan nasib Blok tersebut. Apalagi, Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar sudah mentargetkan pembahasan kontrak wilayah kerja yang tinggal dua tahun lagi selesai dalam 100 hari.

Selain itu, Kementerian ESDM juga membuka kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengajukan proposal apabila berminat mengelola Blok Makassar Strait. Sejauh ini, kata Ediar, Pertamina belum mengajukan proposal. “Kita akan undang dan diskusikan agar secepatnya mengajukan usulan atau mungkin tidak berminat. Perlu kami dengar langsung,” kata Ediar.

Jika mengacu Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, kontraktor bisa mengajukan perpanjangan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun. Ada tiga opsi untuk pengelolaan yang diatur di Permen tersebut, yakni ditawarkan kepada Pertamina, diperpanjang, atau pengelolaan bersama.

Nantinya, pemerintah menentukan siapa yang akan menjadi pengelola blok tersebut. Menurut Ediar, kontrak Blok tersebut akan menggunakan skema bagi hasil gross split. “Saya belum lihat proposalnya (Chevron) langsung, tapi prinsipnya untuk terminasi, perpanjangan/alih kelola dan wilayah kerja baru pakai gross split,” ujarnya.

(Baca pula: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)

Sebagai informasi, Chevron masih fokus pada pengembangan proyek laut dalam di Blok Makassar Strait yang meliputi lima lapangan yakni Bangka, Gehem, Gendalo, Maha, dan Gandang. Lapangan Bangka telah beroperasi pada 2016.  Kapasitas terpasang di lapangan ini mencapai 110 juta kaki kubik (mmscfd) gas dan 4.000 barel per hari (bph) kondensat. Adapun saat ini Chevron memasuki tahap II pengembangan Proyek IDD yang terdiri dari Lapangan Gehem dan Gendalo.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...