Diatur Perpres, Alih Fungsi Sawah Harus Izin Menteri Agraria

Dimas Jarot Bayu
9 April 2018, 18:15
TAMBAH LUAS TANAM PADI
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Petani memisahkan bibit padi untuk ditanam di lahan sawah di Sambiroto, Ngawi, Jawa Timur, Senin (13/3/2017).

Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam satu bulan mendatang. Perpres akan mengatur lebih ketat pengalihan fungsi lahan sawah di delapan provinsi. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Budi Situmorang mengatakan melalui Perpres tersebut, pemerintah akan menetapkan lahan sawah yang ada di delapan provinsi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Delapan provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Dengan menjadi LP2B, nantinya alih fungsi lahan sawah harus berdasarkan kepentingan bencana alam dan infrastruktur publik.

Jika alih fungsi tetap dilakukan, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Bukan tidak boleh diubah, tetapi lebih teratur. Ada ukuran-ukurannya sawah dikorbankan demi kepentingan ke depan," kata Budi di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/4).

(Baca juga: JK Kritik Mentan Terkait Pelibatan TNI dalam Sistem Cetak Sawah)

Pemerintah daerah juga nantinya diminta mempercepat pengintegrasian lahan sawah berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah daerah pun diminta memberikan insentif terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Selain Perpres, pemerintah pun segera memperbaharui data LP2B per kabupaten/kota serta perhitungan alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...