Kadin: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Bakal Merangsang Investasi
Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemanfaatan tenaga asing. Beberapa pihak menilai negatif peraturan tersebut karena khawatir bakal memperkecil kesempatan kerja bagi tenaga lokal. Namun, kalangan pengusaha punya pendapat berbeda.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menjelaskan peraturan mengenai tenaga asing tersebut bisa merangsang masuknya investasi baru yang pada gilirannya bakal memperbesar kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Adapun peraturan tentang tenaga asing diperlukan lantaran masih adanya posisi-posisi yang sementara ini belum bisa diduduki atau dicukupi oleh tenaga lokal. "Ada skill tertentu yang mungkin kita belum, bukan tidak punya, tapi terbatas. Dan juga perlu transfer teknologinya," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (9/4). (Baca juga: Pemerintah Bakal Permudah Izin Tenaga Kerja Asing Sektor Digital)
Namun, pada saatnya nanti, Shinta meyakini, melalui pendidikan dan pelatihan, posisi yang dimaksud akan siap diduduki tenaga lokal. "Jadi, itu cuma masalah waktu saja, kemudian dilokalisasi. Kan banyak seperi itu," kata dia. Salah satu sektor masih memerlukan tenaga asing, di antaranya yang berhubungan dengan teknologi tinggi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakinkan, pemerintah hanya akan memberikan kemudahan untuk menggunaan tenaga asing di posisi-posisi yang memang belum bisa dipenuhi oleh tenaga lokal.
"Pemerintah akan berusaha untuk memberi kemudahan kalau memang diperlukan. Kalau tidak diperlukan, ngapain?" ucapnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/4). (Baca juga: Jokowi Teken Perpres Permudah Masuknya Pekerja Asing)
Dalam Peraturan Presiden, perekrut tenaga kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh tenaga asing.
Adapun pemerintah mewajibkan semua pihak yang menggunakan tenaga asing memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perekrut tenaga kerja asing juga wajib membayar dana kompensasi melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).