Komisi Keuangan DPR Setujui RUU Terkait Integrasi Perbankan ASEAN

Rizky Alika
12 April 2018, 11:56
Bank
Agung Samosir | Katadata

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang protokol ke-6 di bidang jasa keuangan terkait ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Payung hukum tersebut diperlukan untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan, setelah RUU tersebut disahkan paripurna DPR, kepentingan industri jasa keuangan nasional tetap akan terjaga. “Protokol keenam jasa AFAS ini kami yakinkan dapat menjaga kepentingan Indonesia, industri jasa keuangan Indonesia,” kata di Ruang Rapat Komisi Keuangan, Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut dia, penetrasi perbankan nasional ke negara ASEAN lainnya bakal meningkat setelah disahkannya RUU tersebut. Di sisi lain, ia mengharapkan adanya persaingan sehat di industri perbankan dalam negeri sehingga menguntungkan masyarakat Indonesia. (Baca juga: Perluas Pasar Perbankan, OJK Incar 5 Negara ASEAN)

Adapun pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun pengaturan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan protokol keenam di industri keuangan Indonesia.

Sebanyak sepuluh fraksi di Komisi Keuangan sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR. Komisi Keuangan pun berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian di UU BI, UU OJK, dan UU Pasar Modal, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai tindak lanjut RUU tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...