Kementan Minta Rantai Pasok Telur dan Ayam Dipangkas
Kementerian Pertanian meminta rantai pasok ayam dan telur dipangkas agar menguntungkan produsen dan konsumen. Pasalnya, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga telur dan ayam, seperti dengan menetapkan harga batas patokan kedua komoditas oleh Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menyatakan rantai pasok yang panjang bakal membuat harga jual di pasar melambung karena margin yang didapatkan tiap rantai distribusi semakin banyak.
(Baca : Masih Pro Kontra, Pengusaha Nilai Patokan Harga Ayam Sulit Dipraktikan)
Karenanya, dia menyarankan perusahaan milik daerah atau negara dan perusahaan swasta bisa berperan sebagai off-taker yang langsung mengambil pasokan dari peternak.
"Dengan begitu harga di tingkat produsen tak tertekan dan harga di tingkat konsumen juga bisa lebih rendah," kata Ketut di Jakarta, Jumat (13/4).
Dia pun mengapresiasi langkah PT Food Station Tjipinang Jaya, Perusahaan BUMD DKI Jakarta yang berani membeli telur langsung dari peternak di Blitar, Jawa Timur. Kerja sama antara pedagang dan peternak menurutnya bisa membuat petani untung dan menjaga laju inflasi.
“Tingginya harga ayam dan telur berpotensi menyebakan inflasi,” ujar Ketut.
Dia pun mengimbau supaya semua pihak bisa berkomitmen menjaga stabilitas harga ayam dan telur. Kesepaktan dengan asosiasi pun juga sudah diteken untuk mengamankan harga, terutama ketika masa Lebaran.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 Tahun 2017 terkait penetapan harga acuan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat kesepakatan antara pemerintah, pengusaha dan peternak. Beberapa komoditas yang sebelumnya telah ditetapkan patokan harga batas atas dan batas bawahnya yakni komoditas ayam dan telur ras.
(Baca Juga : Kemendag Akan Revisi Aturan Harga Acuan Telur dan Ayam)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan aturan patokan harga akan dimasukkan ke dalam revisi Permendag 27/2017. Tujuannya agar kesepakatan harga Kementerian Perdagangan dengan pengusaha dan peternak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kementerian Perdagangan menetapkan harga batas bawa kedua komoditas sebesar Rp 17 ribu per kilogram (kg), sedangkan harga batas atas mencapai Rp 19 ribu per kg. “Aturan sudah masuk ke biro hukum untuk diterbitkan,” ujar Tjahya.