OJK Bakal Rekrut Lembaga Pemberi Rating Peminjam di Fintech

Desy Setyowati
13 April 2018, 20:49
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merekrut lembaga khusus yang bertugas menilai peminjam (debitur) di perusahaan-perusahaan financial technology (fintech). Lembaga itu kemungkinan adalah anak usaha Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), PT Pefindo Biro Kredit.

Sistem serupa sebelumnya telah diterapkan di Tiongkok. Adanya pemeringkat eksternal dinilai akan membuat penilaian kredit yang lebih independen. "Itu masih wacana," kata Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi kepada Katadata, Jumat (13/4).

Selama ini, pemeringkatan atas debitur ditetapkan oleh tim internal perusahaan fintech. Alhasil, ada kekhawatiran penetapan rating itu tidak transparan. Padahal, peringkat ini adalah penentu besaran bunga yang dibayarkan debitur. 

Nantinya, fintech wajib memenuhi aturan minimum rating dari lembaga independen, agar bisa menawarkan produknya. Aturan itu bakal diatur khusus dalam tata cara perilaku (code of conduct), yang dibuat oleh organisasi regulator mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) yang berasal dari Asosiasi Fintech (Aftech).

(Baca juga: Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...