OJK Bakal Rekrut Lembaga Pemberi Rating Peminjam di Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merekrut lembaga khusus yang bertugas menilai peminjam (debitur) di perusahaan-perusahaan financial technology (fintech). Lembaga itu kemungkinan adalah anak usaha Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), PT Pefindo Biro Kredit.
Sistem serupa sebelumnya telah diterapkan di Tiongkok. Adanya pemeringkat eksternal dinilai akan membuat penilaian kredit yang lebih independen. "Itu masih wacana," kata Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi kepada Katadata, Jumat (13/4).
Selama ini, pemeringkatan atas debitur ditetapkan oleh tim internal perusahaan fintech. Alhasil, ada kekhawatiran penetapan rating itu tidak transparan. Padahal, peringkat ini adalah penentu besaran bunga yang dibayarkan debitur.
Nantinya, fintech wajib memenuhi aturan minimum rating dari lembaga independen, agar bisa menawarkan produknya. Aturan itu bakal diatur khusus dalam tata cara perilaku (code of conduct), yang dibuat oleh organisasi regulator mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) yang berasal dari Asosiasi Fintech (Aftech).
(Baca juga: Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce)
Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan, code of conduct bakal terbit dalam waktu dekat. Di dalamnya mengatur tentang transparansi, tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), hingga manajemen risiko. "Ini jadi milestone menuju market of conduct di fintech," kata dia.
Sebagaimana diketahui, fintech memiliki model bisnis yang berbeda-beda, seperti peer to peer lending, equity crowdfunding, insurTech, dan RoboAdviser. Khusus peer to peer lending, bunga tersebut merujuk pada kesepakatan pemberi pinjaman dan yang meminjam.
Supaya lender berminat meminjamkan uangnya, tentunya harus ada imbal hasil yang menarik. Kriteria menarik atau tidaknya transaksi itu, dapat dibandingkan dengan bunga deposito dan instrumen investasi lainnya seperti Surat Berharga Negara (SBN).
(Baca juga: Inilah 13 Fintech yang Akan Berkembang Pesat di Indonesia)
Adapun, Pefindo Biro Kredit merupakan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Lembaga ini mengumpulkan dan memproses berbagai data untuk menghasilkan informasi kredit. Informasi kredit yang dihasilkan, antara lain laporan perkreditan individu atau badan usaha yang dilengkapi dengan skor kredit. Pefindo Biro Kredit merupakan pionir dalam industri biro kredit swasta di Indonesia yang beroperasi sejak 27 Maret 2017 lalu.