Tak Pasok Batu Bara ke Domestik, Perusahaan Akan Dilarang Ekspor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur pasokan batu bara untuk dalam negeri. Nantinya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memasok untuk domestk (Domestic Market Obligation/DMO) itu akan ditindak tegas.
Menurut Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso, tindakan tegas itu nantinya terkait dengan ekspor perusahaan tambang tersebut. “Bapak Menteri tegas. Kalau tidak memasok ke dalam, maka dia tak diizinkan ekspor,” kata dia di Jakarta, Jumat (13/4).
Saat ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang memasok batu bara ke PLN. Salah satunya adalah PT Bukit Asam. Namun, ada juga perusahaan yang belum berkontrak dengan PLN. Bahkan ada perusahaan yang sudah memasok tapi kuotanya tidak mencapai 25% dari total produksi.
Masa kontrak itu pun bervariatif. Ada yang lima tahun, tapi juga ada yang lebih. Namun, semua itu nantinya akan dievaluasi Kementerian ESDM per tahun.
Menurut Supangkat saat ini secara volume ada 103 juta ton batu bara yang dipasok ke PLN. Padahal, kebutuhan PLN hanya sekitar 90 juta ton per tahun.”Di kontrak itu ada yang DMO-nya sudah lebih, ada yang kurang. Ini perlu pengaturan supaya pasokan PLN terjamin, produksi dan ekspor berjalan baik,” ujar dia.
Adapun pemerintah sudah mewajibkan badan usaha memenuhi minimal 25% dari rencana jumlah produksi batu bara. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018.
Dari data Kementerian ESDM, produksi batu bara Januari-Maret 2018 sebesar 69,33 juta ton. Dari jumlah itu, untuk keperluan domestik mencapai 21,94 juta ton dan ekspor 50,78 juta ton.
(Baca: Tiga Penyebab Produksi Batu Bara Kuartal I 2018 Turun)
Realisasi itu lebih rendah jika dibandingkan hasil produksi batu bara tiga bulan pertama 2017 sebesar 74,73 juta ton. Ini terdiri dari domestik 21,50 juta ton dan ekspor 55,73 juta ton.