Reklamasi Jakarta Akan Diatur Lewat Revisi Perpres Jabodetabekpunjur

Dimas Jarot Bayu
16 April 2018, 14:22
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di Pulau D reklamasi Jakarta.

Pemerintah menyiapkan langkah agar pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat tetap berjalan. Rencananya aturan soal reklamasi Jakarta akan diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan RUang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Hingga saat ini, pembangunan reklamasi tertunda lantaran ditariknya Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun lalu. Dua Raperda tersebut merupakan payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan di lahan reklamasi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tak boleh berhenti karena permasalahan aspek legalitas. Alasannya, reklamasi merupakan proyek nasional yang pembangunannya diprioritaskan.

"Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti," kata Ridwan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Karenanya, melalui revisi Perpres ini akan ada arahan bagaimana pembangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilakukan. Perpres akan membuat detil prosedur pembangunan reklamasi.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, sebenarnya arahan tersebut sudah ada dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Hanya saja, belum ada detil prosedur karena perlu ada rekomendasi teknis dari pemerintah daerah melalui terbitnya Perda RZPW3K.

"Jadi bisa ditetapkan arahan melakukan kegiatan di partai utara pesisir ini," kata Abdul.

Revisi aturan ini akan dibicarakan secara intensif dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. "Tim harus bicara secara intensif," kata Ridwan.

Rencananya, revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 ditargetkan selesai akhir 2018. Adapun saat ini, pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 selama tiga bulan sejak 16 April hingga 31 Juli 2018.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...