WNI Simpan Ribuan Triliun Harta di Luar Negeri, Diimbau Lapor Sukarela

Rizky Alika
Oleh Rizky Alika - Martha Ruth Thertina
16 April 2018, 17:34
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Indonesia bakal melaksanakan kerja sama global pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan puluhaan negara/yurisdiksi mulai September 2018. Informasi yang didapat bakal digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak Indonesia. Bila kedapatan tidak patuh, wajib pajak terancam sanksi sesuai ketentuan.

Berdasarkan estimasi lembaga internasional Tax Justice Network, jumlah kekayaan orang Indonesia di luar negeri pada 2010 mencapai US$ 331 miliar atau sekitar Rp 4.560 triliun dengan nilai tukar saat ini. Dengan estimasi tersebut, Indonesia termasuk dalam deretan 10 negara berkembang yang warganya paling banyak menyimpan dana di luar negeri khususnya di negara surga pajak.

Sementara itu, jumlah harta luar negeri yang diikutkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode Juli 2016 sampai Maret 2017 lalu hanya sebesar Rp 1.034 triliun. (Baca juga: Ditjen Pajak Segera Terima Data Keuangan WNI dari 79 Negara)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan secara sukarela harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan pengampunan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Tujuannya, agar terhindar dari sanksi.

Ketentuan mengenai pelaporan sukarela diatur dalam PMK Nomor 165 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sesuai ketentuan tersebut, wajib pajak yang merupakan peserta atau non-peserta pengampunan pajak bisa melakukan pelaporan sukarela selama Ditjen Pajak belum mengeluarkan surat perintah pemeriksaan.

“Wajib pajak masih memiliki kesempatan, dan kami sangat mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan PMK 165/2016 dengan mengungkapkan secara sukarela, membayar pajak terutang, dan tidak ada pengenaan sanksi (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final/PAS Final),” kata Yoga kepada Katadata.co.id, pekan lalu.

(Baca juga: Ditjen Pajak Paparkan Pedoman Penilaian Harta Tersembunyi)

Yoga menjelaskan, bila Ditjen Pajak menemukan adanya dana atau aset yang dimiliki wajib pajak pada akhir 2015 tapi tidak dilaporkan maka akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan tarif pajak final berikut sanksi berupa denda.

Khusus untuk orang pribadi berlaku tarif pajak final sebesar 30%. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan PMK 165 tahun 2016, atas pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan maksimal 48%, dan khusus bagi peserta tax amnesty berlaku sanksi kenaikan 200%.

Di sisi lain, jika dana atau aset diperoleh wajib pajak pada 2016 dan 2017 dan belum dilaporkan dalam SPT pada tahun pajak tersebut, maka Ditjen Pajak bisa menetapkan harta tersebut sebagai penghasilan dalam jenis tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Pasal 4 ayat 1 huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

“Atas penghasilan tersebut dikenakan pajak secara normal melalui penghitungan di SPT Tahunan,” kata Yoga. Meski begitu, ia menjelaskan, pihaknya akan mengedepankan pembinaan terlebih dulu, dengan meminta wajib pajak untuk melakukan Pembetulan SPT tahunannya untuk melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan tadi dan membayar pajak yang terutang atas penghasilan tersebut.

Adapun Indonesia bakal segera melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 79 negara. Secara rinci, pertukaran informasi akan dilakukan secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi dan nonresiprokal dengan lima yurisdiksi (hanya menerima informasi) mulai September 2018. Sementara itu, mulai September 2019, bakal ada lima tambahan yurisdiksi yang bertukar informasi dengan Indonesia.

Ke-79 yurisdiksi tersebut termasuk yang selama ini dikenal sebagai surga pajak alias tax haven yaitu Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Luxemburg, Panama, dan Singapura.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...