Cegah Korupsi, KPK Usul Transaksi Uang Tunai Dibatasi Rp 25 Juta

Dimas Jarot Bayu
17 April 2018, 18:38
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan koreksi atas batasan transaksi tunai yang diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Agus menilai batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta masih terlalu tinggi dan perlu dikaji.

Agus mengusulkan batasan transaksi tunai maksimal sebesar Rp 25 juta. Alasannya, korupsi di Indonesia saat ini dapat dilakukan melalui transaksi tunai meski nominalnya rendah.

"Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi Kepala Sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta," kata Agus di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (17/4).

(Baca juga: PPATK dan KPK Desak RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disahkan)

Menurut Agus, batasan tersebut penting bagi KPK karena selama ini banyak koruptor yang menggunakan modus transaksi tunai. Aturan ini nantinya akan berguna dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Nanti tolong dibicarakan karena penting sekali bagi kami," kata Agus.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto memahami usulan penurunan batasan transaksi tunai maksimal tersebut. Hanya saja, Erwin menyebut batasan transaksi tunai maksimal tersebut tak boleh mengganggu jalannya perekonomian, terutama di daerah.

Alasannya, batasan transaksi tunai sebesar Rp 100 juta mempertimbangkan transaksi di tingkat para pengepul. Mereka, lanjut Erwin, kerap mengambil uang tunai dalam jumlah tersebut untuk kemudian disebarkan ke petani.

"Kalau kami pergi ke Brebes, pengepulnya membayar petani per satu kwintal. Itu yang menjadi perhatian kami (agar aktivitas tak terganggu)," kata Erwin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...