PT PP, BUMN Pertama yang Terbitkan Surat Utang Abadi Rp 1 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
17 April 2018, 21:44
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi PLTU Suralaya.

PT. PP (Persero) Tbk menerbitkan Surat Berharga Perpetual (SBP) atau obligasi abadi sebesar Rp 1 triliun untuk investasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 megawatt di Provinsi Aceh. PT PP menjadi BUMN pertama yang menerbitkan instrumen SBP di Indonesia.

Skema SBP ini tidak memiliki jatuh tempo, tanpa jaminan, dan ada fleksibilitas untuk memiliki opsi beli.  "Produk yang kami tujukan untuk memperkuat kapasitas kami," kata Direktur Keuangan PT. PP Agus Purbianto saat penerbitan perdana obligasi ini di Jakarta, Selasa (17/4).

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan skema surat berharga perpetual tidak menghilangkan kepemilikan saham pemerintah di PT. PP. "Itu yang kami pastikan, jadi tidak ada saham yang akan terdilusi," kata Aloysius.

(Baca juga: Setelah Laba Rp 444 Miliar, PP Prediksi 2018 Jadi Tahun Panen)

Nantinya dana tersebut akan digunakan PT. PP melalui anak perusahaannya yakni PT. PP Energi dalam membangun PLTU Meulaboh. Proyek pembangkit listrik ini dikerjakan PT. PP bersama dengan PT. Sumberdaya Sewatama dan investor Tiongkok yaitu China Datang Overseas Investment Co. Perusahaan Tiongkok ini memiliki 62% saham
di perusahaan yang mengoperasikan PLTU tersebut, sedangkan PT. PP Energi memiliki 34% saham.

Aloysius mengatakan kementerian BUMN mendukung penggunaan skema pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, bisa mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam pengembangan infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...