Facebook Klaim Patuh Pajak, Pemerintah Tetap Awasi

Desy Setyowati
18 April 2018, 09:00
Ilustrasi Facebook
Katadata
 

Perusahaan aplikasi dan layanan konten internet (over the top/OTT) Facebook mengklaim patuh membayar pajak di Indonesia. Menuurt Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, perusahaannya membayar pajak sebagaimana ketentuan di Indonesia.

“Kami bayar pajak untuk semua transaksi,” kata Ruben saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (Baca juga: Google Bayar Pajak di Hari Terakhir Ken Jabat Dirjen Pajak).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan Facebook patuh membayar pajak. Terutama bila dibandingkan dengan OTT lain yang sampai membuat Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan dan baru membayar pajak. Hanya, Yoga tak bersedia menyebutkan nama OTT yang belum bayar pajak.

Kendati patuh, Ditjen Pajak masih membina kepada Facebook dan OTT lainnya. “Mereka lebih kooperatif, walaupun kami lihat substansi dan material yang mereka laporkan dalam pembinaaan terus,” kata Yoga kepada Katadata. (Baca pula: Menkeu Perluas Penerima Keringanan Pajak dan Insentif Bagi Start-Up).

Aturan mengenai pemungutan pajak OTT dengan skema perseroan terbatas (PT) atau Badan Usaha Tetap (BUT) memang belum diputuskan pemerintah. Alhasil, kewajiban yang mesti dibayarkan OTT menjadi belum jelas. Oleh karenanya, wajar jika Ditjen Pajak senantiasa berhubungan dengan perusahaan-perusahaan OTT yang mencari keuntungan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pernah menjanjikan bahwa regulasi soal pajak OTT bakal terbit kuartal pertama 2018. Rencananya, aturan tersebut akan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terbaru yang dirilis pada Mei 2017 lalu. Artinya, pajak OTT dipungut dengan skema perusahaan terbatas.

Namun, hingga memasuki kuartal kedua 2018, aturan tersebut belum juga dirilis pemerintah. Lantas, Rudiantara mengatakan kebijakan itu bakal terbit setelah Google memenuhi kewajiban Tahun Pajak 2016. “Masa Google bisa, yang lain tidak?” kata dia kepada Katadata beberapa waktu lalu. (Baca juga: Rudiantara Targetkan Aturan Pajak OTT Selesai Kuartal I 2018).

Google memang baru melunasi kewajiban Tahun Pajak 2015. Itu dibayarkan setelah dilakukan pemeriksaan, pada November 2017. Pajak yang dibayarkan Google berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skemanya sama seperti wajib pajak lain, yakni sistem self assesment sehingga Google yang menghitung, membayar, dan menyetor sendiri pajaknya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...