Aturan Terbit, Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Perlu Restu Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
19 April 2018, 18:30
SPBU Shell Cikini
Arief Kamaludin | Katadata
SPBU Shell Cikini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018, badan usaha tidak bisa lagi bebas mengubah harga BBM jenis umum.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan aturan ini hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi untuk transportasi, bukan industri. "BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah," kata dia di Jakarta, Kamis (19/4).

Ada tiga pertimbangan untuk memberikan persetujuan itu. Pertama, kondisi perekonomian. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Adapun harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) peraturan daerah provinsi setempat sesuai  dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang ditentukan batas bawah sebesar 5%.

Namun, dalam aturan tersebut ada pengecualian untuk harga jual eceran jenis BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga migas. Harga itu ditentukan badan usaha dan wajib dilaporkan ke menteri. Laporan itu, dilakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Jika badan usaha melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku 10 April 2018.

Susyanto mengatakan sebelum aturan ini diundangkan, Kementerian ESDM sudah berdiskusi dengan sejumlah badan usaha seperti Shell, Pertamina, Total,dan juga Vivo. "Mereka prinsipnya,  ini kan kebijakan pemerintah, seperti Ibu Sri Mulyani bilang mendukung," kata dia.

Aturan ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003. Keputusan itu menyebutkan jika harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca: Shell Beri Masukan ke Pemerintah Soal Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi)

Meski margin paling rendah 5% dihapus,  menurut Susyanto badan usaha tak perlu khawatir, sebab pengaturan harga ini tidak membuat badan usaha merugi. "Tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi," kata dia. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...