Aturan Terbit, Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Perlu Restu Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
19 April 2018, 18:30
SPBU Shell Cikini
Arief Kamaludin | Katadata
SPBU Shell Cikini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018, badan usaha tidak bisa lagi bebas mengubah harga BBM jenis umum.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan aturan ini hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi untuk transportasi, bukan industri. "BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah," kata dia di Jakarta, Kamis (19/4).

Ada tiga pertimbangan untuk memberikan persetujuan itu. Pertama, kondisi perekonomian. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Adapun harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) peraturan daerah provinsi setempat sesuai  dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang ditentukan batas bawah sebesar 5%.

Namun, dalam aturan tersebut ada pengecualian untuk harga jual eceran jenis BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga migas. Harga itu ditentukan badan usaha dan wajib dilaporkan ke menteri. Laporan itu, dilakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...