Kemendag Akan Hentikan Lelang Gula Rafinasi Mulai Pekan Depan

Michael Reily
19 April 2018, 21:33
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Kementerian Perdagangan akan menghentikan seluruh kegiatan pasar lelang gula rafinasi  mulai pekan depan.  Hal itu ditegaskan seiring dengan diterbitkannya  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. 

"Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kepentingan terkait," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi, Kamis (19/4) .

(Baca :  Belum Ada Surat Resmi, Uji Coba Lelang Gula Rafinasi Masih Berjalan)

Dengan adanya pencabutan Permendag Nomor  16 Tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas,  maka Permendag 40/2017 dan Permendag 73/2017  secara otomatis juga sudah tidak berlaku.  Dengan begitu, segala transaksi gula rafinasi di pasar lelang harus dihentikan per 23 April 2018.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi meminta penyelenggara PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi untuk menyelesaikan distribusi dari produsen ke konsumen paling lambat pada 30 April 2018.

Ia menjelaskan kewajiban lelang  sebelumnya telah ditunda beberapa kali untuk memberikan waktu kepada semua pihak khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah menjadi peserta pasar lelang GKR.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...