Susi Dorong Pengusaha Patuhi Prosedur Izin Ekspor Perikanan ke Eropa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pengusaha mengikuti persyaratan peraturan pemerintah guna memperluas ekspansi pasar ekspor perikanan dan kelautan ke kawasan Uni-Eropa. Pasalnya, setiap kegiatan ekspor yang dilakukan Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia ke Benua Biru akan melewati prosedur ketat, antara lain dengan melampirkan nomor persetujuan penerimaan (approval number) .
Susi menyebutkan saat ini ada 212 unit pengolahan ikan yang sudah mengantongi persetujuan penerimaan dari Uni-Eropa. Namun jumlahnya berkurang karena terdapat sekitar 35 unit pengolahan yang izinnya dibatalkan. Dengan demikian yang tersisa saat ini 177 unit pengolahan yang resmi memiliki approval number. “Banyak syarat yang ditetapkan oleh Uni-Eropa, tapi yang terpenting produknya harus higienis dan sanitasinya terjaga,” kata Susi di Jakarta, Kamis (19/4).
Selain itu, ada ketentuan supaya pengusaha Indonesia melakukan usaha perikanan dan kelautan melalui praktik yang baik dengan memperhatikan hak asasi manusia kepada pekerja. Aturan itu tak hanya berlaku pada usaha pengolahan, tetapi juga nelayan tambak.
(Baca : KKP Dorong Investasi Perikanan)
Kemudian, proses penangkapan ikan dengan kapal yang digunakan juga harus sesuai dengan Cara Penangkapan Ikan yang Baik (CPIB) dengan hasil tangkapan yang mesti disertai dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). “Saya sudah banyak Peraturan Menteri agar ketika ditelusuri nanti arahnya jelas,” ujar Susi.
Bagi perushaan yang sudah menjalani prosedur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memfasilitasi perusahaan khususnyadalam membuka akses pasar ke Uni-Eropa. Sehingga,unit pengolahan ikan harus melakukan perbaikan dari hulu hingga hilir rantai usaha. Selain itu, dia juga akan mengusulkan agar 22 unit pengolahan ikan lain segera diproses oleh Uni-Eropa.