Susi Dorong Pengusaha Patuhi Prosedur Izin Ekspor Perikanan ke Eropa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pengusaha mengikuti persyaratan peraturan pemerintah guna memperluas ekspansi pasar ekspor perikanan dan kelautan ke kawasan Uni-Eropa. Pasalnya, setiap kegiatan ekspor yang dilakukan Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia ke Benua Biru akan melewati prosedur ketat, antara lain dengan melampirkan nomor persetujuan penerimaan (approval number) .
Susi menyebutkan saat ini ada 212 unit pengolahan ikan yang sudah mengantongi persetujuan penerimaan dari Uni-Eropa. Namun jumlahnya berkurang karena terdapat sekitar 35 unit pengolahan yang izinnya dibatalkan. Dengan demikian yang tersisa saat ini 177 unit pengolahan yang resmi memiliki approval number. “Banyak syarat yang ditetapkan oleh Uni-Eropa, tapi yang terpenting produknya harus higienis dan sanitasinya terjaga,” kata Susi di Jakarta, Kamis (19/4).
Selain itu, ada ketentuan supaya pengusaha Indonesia melakukan usaha perikanan dan kelautan melalui praktik yang baik dengan memperhatikan hak asasi manusia kepada pekerja. Aturan itu tak hanya berlaku pada usaha pengolahan, tetapi juga nelayan tambak.
(Baca : KKP Dorong Investasi Perikanan)
Kemudian, proses penangkapan ikan dengan kapal yang digunakan juga harus sesuai dengan Cara Penangkapan Ikan yang Baik (CPIB) dengan hasil tangkapan yang mesti disertai dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). “Saya sudah banyak Peraturan Menteri agar ketika ditelusuri nanti arahnya jelas,” ujar Susi.
Bagi perushaan yang sudah menjalani prosedur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memfasilitasi perusahaan khususnyadalam membuka akses pasar ke Uni-Eropa. Sehingga,unit pengolahan ikan harus melakukan perbaikan dari hulu hingga hilir rantai usaha. Selain itu, dia juga akan mengusulkan agar 22 unit pengolahan ikan lain segera diproses oleh Uni-Eropa.
Menurut data KKP, sepanjang 2017, ekspor komoditas perikanan dan kelautan ke kawasan Uni-Eropa naik sebesar 7,6% dibandingkan 2016. Nilainya pun meningkat menjadi US$ 345 juta dari US$ 318 juta. Sementara pada kuartal I 2018, ekspor ikan juga naiksebesar 29,3%dibandingkan kuartal I 2017.
(Baca Juga : Dorong Ekspor Perikanan, Aturan Pelabuhan Kapal Angkut Akan Direvisi)
Kemudaha akses pasar dan perizinan pengurusan perizinan ekspor hasil tangkapan ikan ke Uni Eropa juga disuarakan oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Lamanya perizin lama bisa menghambat iklim usaha karena industri butuh kepastian berusaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menjelaskan pertambahan pangsa pasar akan memberikan keuntungan kepada pemerintah dari hasil pajak. Hambatan pengurusan izin ekspor ke Uni-Eropa salah satunya pernah dialami PT Dua Putra Utama Makmur Tbk karena terkendala kepemilikan Approval Number dari Uni-Eropa.
“Keuntungan tidak hanya didapatkan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bergerak di sektor perikanan,” kata Yugi dalam keterangan resmi.