Harga Khusus Minyak untuk Pertamina Dituangkan di Peraturan Presiden

Anggita Rezki Amelia
27 April 2018, 19:33
minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pengaturan harga khusus minyak jatah negara yang dibeli PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan kilang. Ini menanggapi permintaan PT Pertamina (Persero) dalam rangka meringankan beban keuangan perusahaan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan harga khusus itu nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Sedang diajukan dalam bentuk Perpres," kata dia di Jakarta, Jumat (27/4).

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto masih dibahas di Kementerian ESDM. Setelah itu akan meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan karena akan berpengaruh terhadap keuangan negara.

Jika Kementerian Keuangan sepakat maka bisa diajukan melalui Perpres. "Kalau Perpres kan itu harus  di Kementerian Keuangan, disetujui atau tidak belum tahu saya," kata Susyanto. 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sebelumnya mengusulkan agar bisa membeli minyak jatah negara dengan harga yang dipatok APBN 2018. Dalam APBN 2018, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) ditetapkan US$ 48 per barel. “Kami minta Pertamina jangan beli dengan harga pasar,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...