Bulan Mei, Perusahaan Inovatif Bisa Ajukan Tambahan Insentif Pajak
Pembahasan regulasi terkait insentif pengurang pajak bagi perusahaan inovatif yang melakukan penelitian dan pengembangan memasuki tahap final. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis, aturan tersebut bisa terbit bulan depan.
Hanya, saat ini pemerintah masih membahas terkait definisi kegiatan riset dan pengembangan yang memungkinkan perusahaan mendapat potongan pajak. "Mungkin keluar bersamaan dengan single submission (sistem perizinan), rencananya Mei," kata dia dalam siaran pers yang diterima Katadata, Jumat (27/4).
Besaran insentif yang ditetapkan mencapai 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk research and development (R&D). Komponen inilah yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak.
Sedangkan aturan mengenai pendidikan vokasional, termasuk definisinya, sudah selesai dibahas. Besaran insentifnya juga sudah disepakati 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan vokasi.
(Baca juga: Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi).
Airlangga menilai super deduction ini melengkapi insentif fiskal lainnya, yakni diskon pajak (tax allowance) dan libur pajak (tax holiday). Dengan begitu, ia optimistis ketiga insentif ini bisa mengakselerasi industri manufaktur nasional supaya lebih siap menuju revolusi industri 4.0.
Apalagi, insentif pajak berupa super deduction ini difokuskan untuk mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat.
Ia menjelaskan, pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada 2020-2030. Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk menggenjot kinerja ekonomi nasional.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menyampaikan, hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar bagi perekonomian nasional, baru bisa mendapat insentif. Misalnya, bisa meningkatkan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Oleh karenanya, perusahaan yang mengajukan insentif super deduction alan dianalisa terlebih dahulu oleh pemerintah. “Harus ada assessment. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, lalu kami beri insentif," kata dia.
(Baca: Pemerintah Wacanakan Tambahan Insentif Pajak bagi Perusahaan Inovatif).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah tersebut. “Insentif ini juga memacu perusahaan untuk mendorong tenaga kerjanya agar lebih kompeten dan inovatif,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Indonesia Shinta W Kamdani optimistis banyak perusahaan yang berminat melakukan R&D dan memberikan pendidikan vokasi, karena adanya insentif tersebut. “Harusnya sudah sejak dulu kebijakan itu dikeluarkan,” kata dia.
Secara umum, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menggandeng 558 perusahaan dan 1.537 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memberikan pendidikan vokasi.
Lalu, empat politeknik akan menerapkan program skill for competitiveness (S4C), bekerja sama dengan Swiss dalam menerapkan pendidikan sistem ganda (teori dan praktik). Keempat politeknik itu adalah Politeknik Logam Morowali, Sulawesi Tengah; Politeknik Kayu dan Pengolahan Kayu Kendal, Jawa Tengah; Politeknik Industri Petrokimia Cilegon, Banten; serta, Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, Sulawesi Selatan.