Ubah Aturan, Kontraktor Lama Diprioritaskan Perpanjang Kontrak Migas

Anggita Rezki Amelia
27 April 2018, 18:36
Migas
Dok. Chevron

Pemerintah memberikan kesempatan bagi kontraktor eksisting memperpanjang kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memberikan prioritas bagi PT Pertamina (Persero).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Aturan itu mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang juga telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2016.

Dalam aturan baru itu, perpanjangan kontrak oleh kontraktor menjadi opsi teratas dalam pengelolaan blok kontrak berakhir. Setelah itu baru pengelolaan PT Pertamina (Persero) atau pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina.

Di aturan lama, pengelolaan Pertamina. Setelah itu perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor. Kemudian pengelolaan bersama antara Pertamina dan kontraktor.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan  salah satu semangat diterbitkannya aturan itu untuk menjaga agar produksi tidak turun di akhir kontrak. Sehingga butuh kepastian dalam perpanjangan kontrak.

Namun, menurut Arcandra jika proposal kontraktor lama tidak bagus, Pertamina diberi kesempatan untuk mengajukan proposal. Jika proposal Pertamina jelek, blok itu akan dilelang. "Untuk ke depannya yang eksisting kita beri kesempatan dulu," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (27/4).

Mengacu aturan tersebut, ada enam hal yang menjadi pertimbangan Menteri ESDM dalam menentukan  pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir kontraknya. Pertama, potensi cadangan migas di blok bersangkutan. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...