Investor Migas Nilai Aturan Baru Blok Habis Kontrak Bisa Jaga Produksi
Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya bisa berdampak positif bagi produksi. Alasannya dalam aturan tersebut, kontraktor lama diberikan prioritas memperpanjang kontrak tersebut.
Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan peraturan itu merupakan skema terbaik yang dilakukan pemerintah. "Ini bagi saya yang terbaik untuk mempertahankan ataupun meningkatkan produksi migas nasional," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (30/4).
Vice President Human Resources & Relations PetroChina Maryke P.Y. Pulunggono juga mengatakan aturan tersebut lebih baik daripada sebelumnya. Sebelumnya, aturan mengenai blok yang berakhir kontraknya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015.
Pada aturan lama, pemerintah memberikan prioritas bagi PT Pertamina (Persero) mendapatkan blok habis kontrak. Kini, dalam aturan baru, kontraktor lama diprioritaskan. “Lebih baik. Kami masih diberi kesempatan," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (30/4).
PetroChina juga menyambut positif opsi pengelolaan bersama antara kontraktor lama dengan Pertamina. Ini karena Pertamina merupakan perusahaan negara.
Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) periode 2012- 2014, Rovicky Dwi Putrohari memiliki pandangan lain mengenai aturan anyar itu. Pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya sebaiknya dilakukan secara lelang terbuka.
Dalam lelang itu, setiap kontraktor bisa mengajukan program terbaiknya saat masa lelang kepada pemerintah. Kemudian pemerintah memberikan hak right to match atau hak penyamaan tawaran kepada kontraktor lama maupun Pertamina untuk mengelola blok tersebut. “Sehingga pemerintah atau negara akan mendapatkan kontraktor yang akan memberikan produksi yang terbaik," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan salah satu semangat diterbitkannya aturan itu untuk menjaga agar produksi tidak turun di akhir kontrak. Sehingga butuh kepastian dalam perpanjangan kontrak.
Namun, menurut Arcandra jika proposal kontraktor lama tidak bagus, Pertamina diberi kesempatan untuk mengajukan proposal. Jika proposal Pertamina jelek, blok itu akan dilelang. "Untuk ke depannya yang eksisting kami beri kesempatan dulu," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (27/4).
(Baca: DPR Minta Blok Habis Kontrak Dilelang Terlebih Dulu)
Peraturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2018.Regulasi ini akan diterapkan untuk blok-blok migas terminasi ke depan. Hingga 2026 setidaknya ada 23 blok migas yang akan habis kontrak dan pengelolaan blok tersebut ke depan akan berpedoman dengan aturan anyar ini.