Investor Migas Nilai Aturan Baru Blok Habis Kontrak Bisa Jaga Produksi

Anggita Rezki Amelia
30 April 2018, 15:33
Migas
Dok. Chevron

Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya bisa berdampak positif bagi produksi. Alasannya dalam aturan tersebut, kontraktor lama diberikan prioritas memperpanjang kontrak tersebut.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo  Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan peraturan itu merupakan skema terbaik yang dilakukan pemerintah. "Ini bagi saya yang terbaik untuk mempertahankan ataupun meningkatkan produksi migas nasional," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (30/4). 

Vice President Human Resources & Relations PetroChina Maryke P.Y. Pulunggono juga mengatakan aturan tersebut lebih baik daripada sebelumnya. Sebelumnya, aturan mengenai blok yang berakhir kontraknya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015.

Pada aturan lama, pemerintah memberikan prioritas bagi PT Pertamina (Persero) mendapatkan blok habis kontrak. Kini, dalam aturan baru, kontraktor lama diprioritaskan. “Lebih baik. Kami masih diberi kesempatan," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (30/4).

PetroChina juga menyambut positif opsi pengelolaan bersama antara kontraktor lama dengan Pertamina. Ini karena Pertamina merupakan perusahaan negara.

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) periode 2012- 2014, Rovicky Dwi Putrohari memiliki pandangan lain mengenai aturan anyar itu. Pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya sebaiknya dilakukan secara lelang terbuka.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...