Aksi Persekusi Massa #2019GantiPresiden Langgar Konstitusi

Dimas Jarot Bayu
1 Mei 2018, 11:28
 massa #2019GantiPresiden
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Massa menggunakan atribut #2019GantiPresiden mengintimidasi mereka yang menggunakan kaus #DiaSibukKerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Massa yang menggunakan atribut #2019GantiPresiden diduga mempersekusi beberapa orang yang menggunakan kaus #DiaSibukKerja saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (29/4).

Kedua korban yakni Susi Ferawati dan Stedi Repki Watung (37) telah melaporkan peristiwa persekusi yang mereka alami ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut aksi persekusi dan intimidasi tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum dan mengancam kebebasan sipil yang diatur dalam konstitusi. Dia menjelaskan konstitusi melindungi setiap warga negara untuk mengekspresikan pandangan dan pilihan politiknya. 

Hendardi mengatakan polisi perlu mengusut peristiwa intimidasi tersebut. "Aparat kepolisian dapat mengambil tindakan hukum, mulai dari pembinaan hingga penangkapan, untuk memberikan efek jera dan mengantisipasi kerawanan di tahun politik elektoral 2018 dan 2019," kata Hendardi, Senin (30/4).

(Baca juga: Jelang Pilpres, Menag Ingatkan Ceramah Agama Tak Muat Politik Praktis)

Peristiwa intimidasi massa beratribut #2019GantiPresiden ditunjukkan dalam video yang viral di media sosial. Video yang dibuat Jakartanicus memperlihatkan Susi Ferawati yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja bersama anaknya mendapat intimidasi.

Anak lelaki Susi menangis ketakutan dikelilingi dan disoraki massa #2019GantiPresiden. “Masya Allah kalian ini, muslim macam apa kalian?” kata Susi marah.

Video tersebut juga menunjukkan kerumunan orang berkaus #2019GantiPresiden menyoraki seorang lelaki yang menggunakan atribut #DiaSibukKerja. Kerumunan mengeroyok dan merisak pria tersebut sembari mengkipas-kipasi dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan menuduhnya mendapat bayaran. “Enggak dibayar, demi Allah,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi pun meminta agar penegak hukum mengusut sekelompok orang yang melakukan intimidasi karena adanya perbedaan aspirasi politik. Menurut Viva, kebebasan masyarakat dalam beraspirasi dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Setiap orang boleh menyampaikan aspirasinya di muka umum. Hanya saja, kebebasan yang diberikan tersebut tetaplah harus menjaga etika demokrasi.

"Aspirasi rakyat boleh tapi harus berdasarkan kepada etika dan sopan santun," kata Viva di Jakarta, Senin (30/4).

(Baca juga: Tebar Ketakutan, Prabowo Dinilai Ikuti Strategi Trump saat Pilpres AS)

Viva menilai seharusnya kontestasi politik dilakukan secara ksatria, sehingga tak perlu melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti intimidasi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement