Apresiasi Pemerintah, Chevron Sebut Investor Perlu Kepastian Fiskal

Anggita Rezki Amelia
2 Mei 2018, 20:06
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Chevron mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat iklim investasi minyak dan gas (migas) di Indonesia lebih kompetitif. Ini karena negara-negara tengah bersaing membikin iklim investasinya menarik.

Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit Chuck Taylor mengatakan pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen yang kuat bermitra dengan investor migas demi manfaat yang besar bagi negara. Upaya yang dilakukan antara lain penyederhanaan peraturan-peraturan dan penerapan ketentuan fiskal yang lebih menarik.

Upaya tersebut diharapankan bisa menarik investasi. ’’Dengan iklim investasi yang kompetitif dan potensi cadangan yang ada, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan investasi migas, lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi bagi pemerintah,’’ ujar dia dalam Sesi Pleno 1 Konvensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association (IPA) ke-42 di Jakarta, Rabu (2/5).

Iklim investasi ini penting bagi suatu negara. Apalagi negara-negara di dunia kini bersaing untuk menarik modal masuk ke negaranya dan memperbaiki iklim investasinya.  

Dalam sesi pleno tersebut Chuck Taylor juga memaparkan pandangan pelaku industri migas terhadap tingkat daya saing Indonesia dan bagaimana Pemerintah dan industri dapat bekerja bersama untuk meningkatkan daya saing Indonesia tersebut. Investor memerlukan kepastian fiskal dan daya saing fiskal.

Selain itu ada sejumlah kunci utama untuk menarik investasi migas. Di antaranya pembagian hasil yang memberikan imbal-balik kompetitif bagi investor, ketaatan terhadap komitmen yang tertuang dalam kontrak, penyusunan regulasi yang didasarkan pada data dan praktik secara global, persetujuan yang tepat waktu, penyederhanaan proses perizinan, penyelarasan kebijakan antar kementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Di Indonesia, investor mengharapkan kesepakatan kontrak yang mendukung kinerja operasi kelas dunia, nilai finansial dan pendapatan yang bersaing. Chuck menilai Kementerian ESDM telah melakukan perubahan positif melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 jadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...