Menhub Akan Tetapkan Lokasi Bandara Kediri Bulan Ini

Ameidyo Daud Nasution
2 Mei 2018, 20:30
PT. Gudang Garam berencana membangun bandara komersil
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Pengendara sepeda motor melintas di depan area Helipad Surya Air milik PT. Gudang Garam di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (17/3). Perusahaan rokok terbesar di Indonesia tersebut berencana membangun bandara komersil di wilayah Kediri dengan panjang runway 2.300 meter untuk penerbangan pesawat jenis boeing airbus berpenumpang 128-130 orang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penetapan lokasi Bandara Kediri akan dilakukan pada bulan ini. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memfinalisasi hal-hal terkait penunjukkan lokasi sesuai dengan rencana induk nasional bandar udara.

Budi juga mengatakan pihaknya juga akan menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemda Kediri. Sedangkan teknis soal lokasi akan dipersiapkan oleh Kemenhub. "Tidak sampai sebulan akan selesai penetapan lokasinya," kata Budi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5).

Advertisement

Budi juga memastikan proses pembangunan proyek ini tidak akan terganggu statusnya yang bukan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya pembebasan lahan tetap dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Kalau prakualifikasi (kontraktor) dari mereka (Gudang Garam), yang penting tinggal penetapan lokasinya saja," ujar dia. (Baca: Gudang Garam Akan Bangun Bandara di Kediri)

Budi sempat mengusulkan bandara tersebut masuk daftar proyek strategis nasional (PSN), tapi batal. Sebagai gantinya pemerintah akan membuat aturan baru bagi proyek nonstrategis agar tetap mendapat kemudahan dalam pembebasan lahan. Selain itu akan ada pula regulasi yang mempermudah pemberian uang ganti kerahiman untuk mendukung proyek tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement