Revisi Perpres, Batas Umur Pensiun Kepala SKK Migas Dihapus

Arnold Sirait
2 Mei 2018, 22:05
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ada yang direvisi dalam aturan tersebut, salah satunya soal batas usia pensiun Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Dalam aturan baru, batas usia Kepala SKK Migas dihapus. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2018, hanya mengatur batas usia Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal dan para Deputi. Batas usia pensiun mereka yakni 60 tahun.

Sementara itu dalam aturan baru, batas usia pensiun pegawai SKK Migas adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun. Aturan lama tidak mengatur perpanjangan.

Selain itu, aturan anyar tersebut memuat masa jabatan Kepala SKK Migas yakni empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun, dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan Presiden baru itu juga menyebutkan jenis dan besaran hak keuangan pegawai SKK Migas ditetapkan Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan. Sebelumnya hanya pertimbangan.

Hal lain yang diatur adalah mengenai besaran biaya operasional. Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tidak lagi berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha huiu minyak dan gas bumi.

Biaya operasional SKK Migas dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional itu diatur oleh Menteri Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...