Setnov Tak Banding, ICW Usulkan KPK Usut Korupsi Korporasi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
3 Mei 2018, 12:49
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Setya Novanto saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017)

Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas keputusan ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengusulkan KPK menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi korporasi dalam kasus e-KTP.

Adnan mengatakan terdapat beberapa perusahaan yang terlibat dalam korupsi e-KTP. Dalam persidangan e-KTP terungkap fakta keterlibatan korporasi, seperti PT Murakabi Sejahtera, Oem Investment, dan Delta Energy Limited. Murakabi diduga ikut terlibat sejak awal dalam pembahasan proses pengadaan e-KTP. Sementara, Oem Investment dan Delta Energy Limited diduga sebagai penampung aliran dana e-KTP.

Advertisement

Adapun dalam tuntutan terhadap Novanto, terdapat tujuh korporasi yang disebut ikut menikmati uang e-KTP. Mereka, antara lain Manajemen Bersama Konsorsium PNRI (Rp 137,9 miliar), Perum PNRI (Rp 107,7 miliar), PT Sandipala Artha Putra (Rp 145,8 miliar), PT Mega Lestari Unggul (Rp 148,8 miliar), PT LEN Industri (Rp 3,4 miliar), PT Sucofindo (Rp 8,2 miliar), dan PT Quadra Solution (Rp 79 miliar).

"Pihak korporasi menikmati uang dari e-KTP ini," kata Adnan di Jakarta, Rabu (2/5). (Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi US$ 7,3 Juta

Adnan mengatakan, pengembalian aset hasil korupsi yang diduga dilakukan berbagai korporasi itu penting. Dengan begitu, uang negara yang kembali akan cukup besar.

Tak hanya itu, pengusutan korporasi pun dapat memberikan efek jera, sebab korupsi e-KTP memiliki dampak yang sangat luas dan massif bagi masyarakat.

Adnan menjelaskan, e-KTP dibutuhkan masyarakat karena menerapkan sistem identitas tunggal dan dapat menjadi sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Orang pun tak mudah menggunakan nama lain untuk menyembunyikan asetnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement