Pelaku Migas Sambut Positif Peluang Pemberian Insentif Tax Allowance

Anggita Rezki Amelia
4 Mei 2018, 19:48
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Pelaku minyak dan gas bumi (migas) menyambut positif adanya pemberian insentif pengurangan pajak atau tax allowance  di sektor hulu migas. Insentif itu akan membantu kontrak dalam mencapai keekonomian.

Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan insentif tax allowance tersebut dapat memperbaiki iklim investasi hulu migas. "Yang jelas itu semua upaya dari pemerintah, kami sambut positif," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (4/5).

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong juga menyambut baik insentif tersebut. Pemberian insentif pajak itu dapat membantu keekonomian proyek migas.

Jadi, kontraktor migas yang membutuhkan insentif diharapkan dapat mengajukan langsung ke Kementerian ESDM. "Nanti Kementerian ESDM yang menilai, setelah itu diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Marjolijn.

Direktur Utama Saka Tumbur Parlindungan juga menyambut positif insentif itu karena akan mempengaruhi keekonomian proyek hulu migas. "Baik sih ada tax allowance, untuk case by case itu bisa membantu lah," kata dia.

Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Triharyo Soesilo pernah mengatakan untuk merealisasikan proyek hulu migas termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dibutuhkan insentif fiskal. Insentif itu sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Namun hingga kini belum ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) masih menunggu surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk permohonan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Surat itu sebagai dasar untuk penyusunan PMK yang akan mencantumkan berbagai insentif fiskal, kepada proyek yang belum ekonomis.

(Baca: KPPIP Tunggu Surat Permohonan Kementerian ESDM Soal Insentif Migas)

Salah satu kemungkinan insentif fiskal yang bisa dimohonkan ke Kementerian Keuangan adalah tax allowance sebesar 20 hingga 80% dari Pajak Penghasilan. Bila kebijakan ini disetujui Menteri Keuangan, Triharyo yakin investasi hulu migas bisa membaik.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...