PTUN Tolak Gugatan karena HTI Terbukti Sebarkan Sistem Khilafah

Dimas Jarot Bayu
7 Mei 2018, 14:36
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Unjuk rasa HTI Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, sebelum dibubarkan.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan demikian, majelis hakim menilai pembubaran HTI telah sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memutuskan dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat dan prosedur penerbitan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI. Selain itu, substansi SK Menkumham tersebut juga dinilai telah sesuai.

(Lihat infografik: Larangan Bagi Hizbut Tahrir di Berbagai Negara)

Hakim anggota Roni Erry Saputro mengatakan, HTI telah terbukti mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di Indonesia. Hal tersebut terbukti dari video tentang muktamar khilafah di Gelora Bung Karno pada 2013.

Adapula bukti mengenai pembacaan ikrar sekitar 1.500 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memperjuangan khilafah di Indonesia yang diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.

Roni mengatakan, kedua hal tersebut sudah cukup membuktikan bahwa HTI telah melakukan aksi untuk mengubah sendi-sendi negara, seperti demokrasi, nasionalisme, dan Pancasila.

"Dan tentu saja mengubah NKRI menjadi negara Khilafah Islamiyah," kata Roni.

Roni menyatakan jika sistem Khilafah Islamiyah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga tentang persatuan Indonesia. Sebab, sistem Khilafah Islamiyah dinilai akan mengesampingkan berbagai keragaman suku dan agama di Indonesia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...