Asosiasi Fintech Susun Kode Etik soal Transparansi dan Akuntabilitas

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Mei 2018, 13:01
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata
Hingga awal 2018, penyaluran dana melalui P2P lending mencapai Rp 3 triliun.

Asosisasi Fintech Indonesia (Aftech) sedang menyiapkan kode etik fintech berbasis layanan pinjam-meminjam uang atau peer to peer lending (P2P lending). Asosiasi telah menyerahkan draft kode etik tersebut dan menunggu masukan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Adrian Gunadi mengatakan poin-poin kode etik itu mengatur mengenai transparansi, akuntabilitas dan fairness (keadilan) dalam bisnis fintech.

“Asosiasi mengusulkan rancangan kode etik, karena memang di industri ini kami harus aktif,” kata Adrian kepada Katadata.co.id di sela-sela The 1st Next Indonesia Unicorn (NextICorn) International Summit, Kamis (10/5) di Nusa Dua, Bali.

Kode etik tersebut akan menjadi arahan bagi fintech P2P lending dalam menjalankan bisnis dengan tujuan untuk melindungi masyarakat. Setelah selesai pembahasan dengan OJK, kode etik tersebut akan segera diluncurkan. 

(Baca juga: Ketua OJK: Inti Aturan Baru Fintech untuk Lindungi Konsumen)

Di tempat yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dalam pertemuan dengan Asosiasi Fintech, dirinya menyampaikan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan azas keadilan diatur dalam bisnis fintech. “Mereka memahaminya, tiga poin itu hal yang harus diatur,” kata Wimboh.

Wimboh mengatakan prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan pelaku bisnis untuk mengoptimalkan dan melindungi kepentingan nasabah. Keterbukaan informasi kepada publik, kata Wimboh, akan membuat nasabah memahami risiko yang dihadapi.

“Publik harus memahami berbagai risiko seperti potensi terjadinya kejahatan siber dan pencurian data. Dengan memahami risiko, mereka yang akan memutuskan untuk menggunakan layanan atau tidak,” kata Wimboh.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...