Kementerian ESDM Hapus Batas Atas Nilai Bonus Tanda Tangan Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
16 Mei 2018, 18:44
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah nilai  bonus tanda tangan yang harus dibayarkan kontraktor untuk mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) yang habis kontrak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2018 yang berlaku 7 Mei 2018.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Padahal aturan tersebut terbit 24 April lalu.

Dalam aturan anyar itu, Menteri ESDM mengubah pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pasal baru itu menyebutkan bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$ 1 juta. Sementara itu di pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perubahan itu agar tidak ada lagi batas maksimal. "Jadi tidak dibatasi," kata dia kepada Katadata.co.id,Rabu (16/5).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 itu sebenarnya sempat menuai kontroversi bagi beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin yang menjadi kontroversi adalah adanya hak prioritas untuk kontraktor eksisting dalam mengelola blok terminasi.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurtubi menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 itu tidak sejalan dengan konstitusi yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945 khususnya pasal 33. Adapun inti dari pasal 33 itu menyebutkan sumber daya alam di perut bumi dikuasai oleh negara.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...